Normalisasi Tanggul Air Asin Balai TN Gunung Palung

Senin, 28 Agustus 2017

Ketapang, 28 Agustus 2017. Balai TN Gunung Palung dan perwakilan masyarakat Dusun Tanjung Gunung, Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana dan perwakilan SKPD (Dinas PU dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kab. Kayong Utara) beraudiensi dengan Dirjen KSDAE di ruang rapat Dirjen KSDAE Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 25 Agustus 2017, audiensi tersebut membahas permohonan normalisasi tanggul air asin di kawasan TNGP. 

Tujuan permohonan yaitu menormalisasi tanggul air asin yang sudah lama tidak berfungsi untuk mengatasi masuknya air laut kedalam pemukiman dan persawahan milik masyarakat, sehingga lahan pertanian dapat produktif kembali. 

Dalam audiensi tersebut Bpk Dirjen KSDAE beserta Ibu Direktur PIKA dan Perwakilan Direktorat Kawasan Konservasi mendengarkan paparan dari Kepala Balai TNGP mengenai kronologis permohonan normalisasi tanggul air tersebut oleh masyarakat Dusun Tanjung Gunung, dilanjutkan dengan paparan dari Dinas PU yang menjelaskan secara rinci perencanaan dan penganggaran normalisasi tanggul air asin.

"Pada prinsipnya saya sangat mendukung kegiatan normalisasi tanggul air asin selama mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku" jelas Dirjen KSDAE saat berdiskusi dengan peserta audiensi. 

Permohonan normalisasi tanggul air asin dapat diakomodir melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) sesuai dengan Permenhut Nomor P.85/Menhut-II/2014 tentang tata cara kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA dan disempurnakan melalui PermenLHK Nomor.P44/MenLHK/Setjen/ KUM.1/1/2017 .

Sumber : Balai TN Gunung Palung

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini