Temuan Menarik, Kehadiran Lumba-lumba Bongkok Indo-Pasifik di Perairan Serdang Bedagai

Jumat, 18 Juli 2025 BBKSDA Sumatera Utara

Lumba-lumba Bongkok Indo-Pasifik di Pesisir Pantai Kuala Putri

 

Medan, 18 Juli 2025. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara melalui Resor Pelabuhan Laut Belawan dan Bandara Kualanamu kembali mencatat temuan menggembirakan dalam kegiatan identifikasi satwa laut yang dilakukan pada 14 Juli 2025 di kawasan pesisir Pantai Kuala Putri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam pengamatan tersebut, tim berhasil mendeteksi keberadaan 5 hingga 6 ekor Lumba-lumba Bongkok Indo-Pasifik (Sousa chinensis) yang tengah berenang bebas di perairan dangkal, sekitar 2 kilometer dari bibir pantai. Kehadiran mereka menjadi indikator penting atas kesehatan ekosistem laut di wilayah ini.

Ciri-Ciri Lumba-lumba Bongkok Indo-Pasifik yang teridentifikasi:

·       Memiliki punuk yang menonjol di bagian punggung, ciri khas yang membedakannya dari jenis lumba-lumba lainnya.

·       Warna tubuh bervariasi mulai dari abu-abu muda hingga coklat kehitaman.

·       Hidup di perairan dangkal dekat pantai, sesuai dengan lokasi penemuan di lapangan.

·       Terkenal pemalu, sehingga cukup sulit diabadikan saat proses dokumentasi berlangsung.

Lumba-lumba jenis ini tidak hanya dapat dijumpai di perairan Sumatera, namun juga tersebar di wilayah perairan sekitar Jawa, Bali, Kalimantan, hingga Sulawesi.

Menurut IUCN, status konservasi Lumba-lumba Bungkuk Indo-Pasifik digolongkan sebagai “rentan” dalam Daftar Merah Spesies Terancam Punah IUCN dan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, Lumba-lumba Bongkok dikategorikan sebagai satwa yang dilindungi dan Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pada pasal 20 ayat 2 huruf a, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk: memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Bila ketentuan dalam pasal 20 ayat 2 huruf a ini dilanggar, maka terhadap pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 40A ayat 1. 

Dengan mengetahui keberadaan spesies seperti Lumba-lumba Bongkok, kita diajak untuk lebih peduli dan berperan aktif dalam menjaga kelestarian laut. Setiap tindakan kecil kita, dari tidak membuang sampah ke laut hingga mendukung kebijakan konservasi, bisa berdampak besar bagi keberlangsungan kehidupan laut Indonesia.

Kehadiran Lumba-lumba Bongkok merupakan indikator ekologis bahwa kondisi lingkungan laut di kawasan ini masih cukup mendukung untuk kehidupan satwa laut. Ini juga sekaligus menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga kelestarian ekosistem pesisir dari ancaman seperti pencemaran, perusakan habitat, dan aktivitas manusia yang tidak ramah lingkungan.

Ayo, Jaga Laut Kita!


 

Tim pelaksana identifikasi dari BBKSDA Sumatera Utara

Sumber: Resor Bandara Kualanamu dan Pelabuhan Belawan-Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara.

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini