Gerung - Lombok Barat, 28 Agustus 2017. Tim Gabungan Balai KSDA NTB bersama dengan Balai Karantina Ikan Lembar dan KP3 Pelabuhan Lembar pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2017 Jam 11.37 WITA di jalan menuju Pelabuhan Lembar Kecamatan Gerung Lombok Barat berhasil mengamankan karang hias tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Pengamanan karang tersebut merupakan hasil tindak lanjut adanya informasi masyarakat tentang keberadaan barang mencurigakan berada di pinggir jalan menuju Pelabuhan Lembar. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 10 box tersebut ternyata ditemukan karang hias.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, karang yang ditemukan diperkirakan berasal dari perairan Pulau Sumbawa dan diangkut menggunakan bus Surya Kencana, dan karang tersebut akan dipindahkan ke mobil box dan diangkut menuju Denpasar - Bali. Saat ini tim gabungan masih berusaha melakukan penyelidikan untuk menemukan identitas pemilik karang hias tersebut.
Dari kejadian tersebut tim berhasil mengamankan 10 box atau lebih kurang 605 potong karang hias. Untuk penanganan/penyelidikan lebih lanjut, karang hias kemudian diamankan sementara di Balai Karantina Ikan Lembar. Dalam rangka menyelamatkan karang hias dan upaya mengembalikan ke habitat alam, bersama dengan Balai Karantina Ikan Lembar pada jam 17.00 WITA karang tersebut dikembalikan ke alam yaitu di perairan Gili Nanggu Lombok Barat.
Sumber Informasi : Balai KSDA NTB, 2017