TN Ujung Kulon Beri Klarifikasi Terkait Pembersihan Tumpahan Batubara di Perairan Pulau Panaitan

Kamis, 06 Februari 2025 BTN Ujung Kulon

Ujung Kulon, 6 Februari 2025. Balai Taman Nasional (TN) Ujung Kulon bekerja sama dengan pihak terkait telah mengambil langkah-langkah sigap dalam menangani insiden terdamparnya kapal TB. Bomas Karya dan Tongkang BG Pulau Tiga 338 milik PT. Pulau Seroja Jaya di Perairan Tanjung Cina Pulau Panaitan. Terhadap tuduhan-tuduhan yang dilayangkan beberapa Lembaga Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kepada Balai TN Ujung Kulon yang dilayangkan ke Kepolisian Daerah Banten, Kepala Balai TN Ujung Kulon didampingi Kepala Seksi PTN Wil I, dan Perwakilan PT. Indosal Inti memberikan klarifikasi pada tanggal 6 Februari 2025 di Direktorat Reskrimsus Polda Banten. 

Sebelumnya, kapal TB. Bomas Karya dan Tongkang BG Pulau Tiga 338 milik PT. Pulau Seroja Jaya, terdampar di Perairan Tanjung Cina, Pulau Panaitan, yang merupakan kawasan TNUK yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 2023 dengan Laporan Kejadian nomor LK.484/T.12/SPTNW-I/PPMDPH/8/2023 tanggal 18 Agustus 2023. Penanganan insiden tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur oleh Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (Dit PSLH), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan saat ini masih dalam tahap perundingan antara tim Ahli dari beberapa Universitas dengan Tim Ahli dari PT. Pulau Seroja Jaya.

Kasus tersebut telah diselesaikan berdasarkan aturan Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengingat Kawasan TN Ujung Kulon merupakan kawasan yang dilindungi dan bersifat khusus sehingga proses hukum yang diterapkan diatur oleh aturan kehutanan yang bersifat Lex specialis derogat legi generalis, sehingga tidak menggunakan aturan dari perhubungan maupun dari kementerian lainnya. Penegakan hukum dilakukan oleh Dit PSLH dan GAKKUM Kementerian LHK mengacu Undang- Undang Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Menteri LH Nomor 7 tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Balai TN Ujung Kulon yang berwenang mengeluarkan SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi) mengingat Pulau Panaitan adalah kawasan dilindungi, siapapun yang masuk tanpa SIMAKSI maka akan dilakukan tindakan hukum. Terbitnya Simaksi pada kasus tumpahan Batubara tersebut berlandaskan hasil rapat penyelesaian sengketa oleh Dit PSLH bersama para pihak, baik untuk keperluan salvage maupun pembersihan tumpahan Batubara.

Dalam Rapat Penyelesaian Sengketa, Balai TN Ujung Kulon meminta agar PT. Pulau Seroja Jaya bertanggung jawab untuk membersihkan tumpahan Batubara di Pulau Panaitan, maka PT. Pulau Seroja Jaya menunjuk PT. Indosal Inti untuk melakukan pembersihan tumpahan batubara dengan metode yang disetujui tim ahli dari Kementerian LHK. Terkait tuduhan jual beli batubara, dalam siaran pers yang diterbitkan Balai TN Ujung Kulon, disebutkan bahwa seluruh batubara hasil pembersihan oleh PT. Indosal Inti semua telah dimusnahkan di PT. Wahana Pamunah Limbah Industri (PT.WPLI) dengan total 645,45 ton dengan bukti berita acara dan certificate disposal, sehingga tidak terbukti adanya proses jual beli.  

Balai TN Ujung Kulon mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, Dit Reskrimsus yang berpartisipasi aktif dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pembersihan batubara di Pulau Panaitan, TN Ujung Kulon. Balai TN Ujung Kulon beserta PT. Indosal Inti menganggap aduan masyarakat melalui LSM dan Ormas adalah bentuk kepedulian warga meskipun dari 6 LSM dan Ormas tersebut menggunakan bahasa yang sama dan identik. Balai TN Ujung Kulon dan PT. Indosal Inti telah didengar keterangannya serta dinyatakan bahwa seluruh kegiatan sudah memiliki izin yang berlaku, sehingga dari pakta dan data serta dokumen yang diterima Polda Banten TIDAK DITEMUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

Kepala Balai TN Ujung Kulon, Ardi Andono, S.TP., M.Sc melalui siaran pers menyampaikan, masyarakat tidak perlu lagi melakukan audiensi dan aksi terkait upaya penegakan hukum dan upaya pembersihan pencemaran di Pulau Panaitan, TN Ujung Kulon. Kepala Balai TN Ujung Kulon juga menyampaika, agar masyarakat menghargai proses hukum yang sudah dilakukan jajaran Polda Banten.

"Apabila masih ada yang mempertanyakan dan melakukan aksi maka tidak menghargai proses yang sudah dilakukan oleh jajaran Polda Banten. Bukti komitmen Balai TN Ujung Kulon dalam transparansi proses penyelesaian kasus ini, kami selalu menyampaikan di media sosial baik di website maupun media sosial Balai TN Ujung Kulon," jelas Kepala Balai TN Ujung Kulon.

Sumber: Balai Taman Nasional Ujung Kulon 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini