Kamis, 24 Agustus 2017
Singkawang, 24 Agustus 2017. Tim Gugus Tugas TSL SKW III melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Singkawang dan Polsek Singkawang Tengah, selanjutnya tim bersama-sama melakukan upaya penyuluhan dan penyadartahuan kepada para pedagang di Pasar Kuala - Singkawang. Tim mendapati salah seorang berinisial LI (54 Tahun) melakukan perniagaan TSL yang dilindungi undang-undang yaitu berupa Telur Penyu.
Untuk memintai keterangan lebih lanjut, Tim membawa Saudara LI ke Kantor Seksi Konservasi Wilayah III. Berdasarkan pengakuan Saudara LI bahwa dirinya tidak mengetahui kalau Telur Penyu tersebut dilindungi undang-undang. LI juga menambahkan setiap bulan mendapat kiriman Telur penyu sebanyak 100 biji dari anaknya yang ada di Kepulauan Tambelan dan hal tersebut sudah dilakukan LI dari bulan Juli 2017. Setelah diminta keterangan, Saudara LI diberikan Surat Pernyataan (SP) untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Sumber : BKSDA Kalimantan Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0