Dua Tahun Penjara Bagi Penjual Kakatua Jambul Kuning

Senin, 23 Desember 2024 BBKSDA Sumatera Utara

Tindak lanjut penanganan barang bukti 7 ekor Kakatua Jambul Kuning menunggu keputusan dari Kejaksaan Negeri Belawan

Medan, 23 Desember 2024. Persidangan kasus perdagangan satwa liar dilindungi jenis Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea)  memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis pidana penjara 2 tahun bagi terdakwa, Ferdinan Parmonangan Tampubolon, warga Jl. Nilam Raya No. 143, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, sebagaimana  dikutip dari pemberitaan Harian Waspada edisi Jumat (20/12).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdinan Parmonangan Tampubolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Hendra Hutabarat,Ketua Majelis Hakim, di ruang sidang Cakra 7 PN Medan, Rabu (18/12). Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Ferdinan untuk membayar denda sebesar Rp. 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Majelis Hakim meyakini perbuatan pria berusia  42 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Hukuman hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Bella Azigna Purnama, yang sebelumnya menuntut Ferdinan 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp. 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula ketika Ferdinan Parmonangan Tampubolon, SE.,  berhasil ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara saat akan memperniagakan satwa dilindungi Kakatua Jambul Kuning sebanyak 7 (tujuh) ekor melalui Bus Paimaham, pada Rabu 12 Juni 2024, sekitar pukul 18.00 Wib di Loket Bus Paimaham jln. Gagak Hitam Ring Road, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Dalam proses persidangan sebelumnya telah didengar pula keterangan Saksi dan Ahli dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara, masing-masing M. Ali Iqbal Nasution dan Dede Syahputra Tanjung, SP. Sementara barang bukti berupa 7 (tujuh) ekor Kakatua Jambul Kuning dititip oleh Kejaksaan Negeri Belawan ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk dirawat dan direhabilitasi, pada Senin (30/9). Terhadap barang bukti ini masih menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Belawan.

Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini