Cegah KARHUTLA,Kementerian LHK Laksanakan Patroli Terpadu di Wilayah Sekitar TN Kutai

Rabu, 23 Agustus 2017

Bontang - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) pada bulan agustus 2017 melaksanakan patroli terpadu pencegahan kebakaran hutan dan lahan secara serentak di seluruh daerah operasi (Daops) pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang ada di seluruh Indonesia termasuk di 5 (lima) Taman Nasional, sebagai upaya dan respon cepat guna meminimalisir dampak kebakaran hutan dan lahan.

Daops Sangkima Balai Taman Nasional Kutai termasuk salah satu lokus pelaksanaan kegiatan tersebut yang terbagi dalam 5 posko desa rawan kebakaran hutan dan lahan yang meliputi Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 1 posko dengan lokasi di Desa Makarti Kecamatan Marangkayu, Kota Bontang sebanyak 1 posko dengan lokasi Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan, dan Kabupaten Kutai Timur sebanyak 3 posko dengan lokasi posko Desa Teluk Pandan Kecamatan Teluk Pandan, posko Desa Sangkima Kecamatan Sangatta Selatan, dan posko Desa Mukti Jaya Kecamatan Rantau Pulung dengan target Desa sasaran sebanyak 20 desa.

Patroli terpadu pencegahan kebakaran hutan dan lahan 2017 melibatkan berbagai unsur yaitu : TNI, POLRI, Masyarakat/tokoh masyarakat/Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Manggala Agni dengan menyasar pada kegiatan yang menitikberatkan pada upaya-upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui kegiatan sosialisasi dan penyadartahuan kepada masyarakat melalui metode anjangsana dan penyuluhan kepada kelompok masyarakat. Selain itu juga dilakukan kegiatan monitoring dan pencatatan areal rawan kebakaran hutan dan lahan, pemantauan hotspot dan groundchek apabila terpantau hotspot dengan confidence level 80%, pencatatan dan identifikasi sumber air, pencatatan areal bekas terbakar dan melaksanakan tindakan pemadaman awal apabila pada saat patroli terpadu gahkarhutla ditemukan areal terbakar.

Pelibatan berbagai pihak dalam kegiatan patroli terpadu juga menjadi alarm bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran karena apabila ditemukan bukti-bukti maka akan diambil tindakan hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini merupakan bukti kesungguhan Kementerian LHK dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan demi menegakkan Kehormatan dan Martabat Bangsa Indonesia di mata dunia internasional.

Sumber: BTN Kutai

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini