Selasa, 22 Agustus 2017
Pontianak, 22 Agustus 2017. Balai KSDA Kalimantan Barat bersama Balai Penegakan Hukum Seksi Wilayah 3 Pontianak telah melakukan press release dari hasil operasi tindak pidana kehutanan dalam hal ini telah mengamankan pedagang Orangutan (Pongo pygmaeus) yang berinisial TAR yang beralamat di Jl. RE Martadinata Gg. Timun I No. 20 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak, dengan indikasi melakukan penjualan satwa orangutan melalui media sosial online sebanyak 2 individu Orangutan (berjenis kelamin betina usia 10 bulan dan jantan usia 1 tahun).
Penyidik Sporc Brigade bekantan telah menetapkan TAR sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di rutan kelas IIa Pontianak. Akibat dari perbuatannya tsb tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a jo, Pasal 40 ayat (2) UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan alat bukti yaitu keterangan saksi dan barang bukti satwa. Tersangka TAR diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 jt.
Kejadian ini sangat memilukan bagi kita semua dimana kita baru saja merayakan hari Orangutan Sedunia pada tanggal 19 Agustus 2017 kemarin dimana komitmen pelestarian hidup satwa khususnya Orangutan menjadi prioritas kita bersama, namun kita masih dihadapkan pada hal-hal yang seharusnya tidak ada lagi seperti penjualan satwa Orangutan tersebut. Sangat penting sekali penyadartahuan terhadap masyarakat akan pentingnya hutan dan segala isinya yang merupakan aset yang tak ternilai harganya. Seperti disampaikan Menteri LHK dalam beberapa kesempatan bahwa “Hutan yang berkualitas mendukung kehidupan seluruh makhluk hidup dan oleh karena itu, jajaran Kementerian LHK selalu berusaha sekeras mungkin menjaga aset ini,". Dalam upaya pelestarian satwa liar khususnya Orangutan tidak bisa dilakukan secara parsial dan sendiri-sendiri. Butuh upaya bersama dari pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, kelompok masyarakat, pelaku bisnis, dan organisasi lingkungan serta kemasyarakatan.
Perlu kita ketahui bahwa sampai dengan saat ini di Provinsi Kalimantan Barat total Orangutan yang ada di pusat rehabilitasi Yayasan IAR ada 109 individu (yang sedang dilakukan monitoring setelah dilakukan pelepas liaran ada 10 individu yakni 4 individu ada di Hutan Lindung Gunung Tarak dan 6 individu di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya). Sedang di Pusat Rehabilitasi Yayasan Kobus Orangutan yang sedang dalam rehabilitasi ada 36 individu. (YS).
Sumber Info : Balai KSDA Kalimantan Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0