Senin, 29 Juli 2024 BBKSDA Sumatera Utara
“Gadis” Harimau Sumatera korban jerat yang masih dapat tertolong meskipun kakinya harus diamputasi, ada banyak harimau-harimau lainnya yang nasibnya tidak jelas korban dari perburuan dan jerat
Medan, 29 Juli 2024. Harian Waspada, edisi Selasa 23 Januari 2024, halaman B5, mewartakan personil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh berhasil menggagalkan perdagangan illegal kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris) beserta bagian tubuh satwa dilindungi tersebut di Kabupaten Aceh Timur, pada 19 Januari 2024. Terduga 2 pelaku yang ditangkap, salah satunya adalah berinisal K (48), pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Serbajadi di Kabupaten Aceh Timur. Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang bekerja sebagai PNS mengaku sebagai perantara.
Kurang dari sebulan setelah peristiwa di atas, kembali petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengungkap perdagangan kulit harimau melalui undercover buy. Selain mengamankan 1 lembar kulit harimau petugas juga berhasil meringkus 2 tersangka yakni RP (30) warga Jalan Pasar Bengkel, Dusun Lidah Tanah, Sergei/Jalan Kesehatan, Padang Mas, Kabanjahe dan RR (41) warga Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kuta Buluh, Karo dibekuk saat hendak bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di Penginapan 48 Jalan Jamin Ginting, Desa Martelu, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang, pada Selasa, 20 Febuari 2024 (Harian Analisa edisi Rabu 21 Februari 2024, halaman 3).
Tidak cukup sampai disitu saja, peristiwa yang mengenaskan juga terjadi dan dialami oleh beberapa satwa liar jenis Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), akibat perilaku manusia yang memasang jerat, meskipun pada awalnya dimaksudkan untuk menjerat babi hutan, namun yang justru menjadi korban adalah si raja hutan. Berikut data dan informasinya.
Pada bulan November 2015, seekor Harimau Sumatera korban jerat di Desa Mardinding, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Harimau yang kemudian diberi nama “Gadis” mengalami luka serius di kaki kanan depan sehingga dengan terpaksa harus diamputasi.
Berikutnya, sekitar bulan Mei 2017, lagi-lagi seekor Harimau Sumatera terkena jerat di Desa Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Mujur, harimau yang kemudian diberi nama “Monang”, meskipun terkena jerat di kaki kanan depan, namun tidak separah (tidak harus diamputasi) seperti yang dialami oleh “Gadis”.
Kemudian Harimau Sumatera yang diberi nama “Palas” pun tak luput dari jeratan kawat sling di kaki depan sebelah kanan, di Desa Hutabargot, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, pada bulan Juli 2019. (Jerat Ancam Satwa Dilindungi, Evansus Renandi Manalu, Harian Waspada edisi Kamis 13 April 2023, halaman B3)
Dibagian lain, interaksi negatif antara masyarakat dengan satwa liar khususnya Harimau Sumatera, masih kerap terjadi. Adanya alih fungsi kawasan hutan untuk berbagai peruntukan dan kegiatan/aktivitas menyebabkan terfragmentasinya (kehilangan dan terpecahnya) habitat, sehingga menyebabkan populasinya sulit untuk bertahan hidup. Belum lagi berkurang dan menurunnya ketersediaan hewan mangsa sebagai sumber pakan yang menyebabkan si raja hutan ini dengan terpaksa keluar dari habitatnya mencari makanan ke perkampungan dan permukiman warga, sehingga inilah awal dari penyebab terjadinya interaksi negatif.
Semua kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh Harimau Sumatera, sampai hari ini masih terus terjadi. Di saat dunia memperingati Hari Harimau Sedunia, pada tanggal 29 Juli setiap tahun, kekhawatiran akan keterancaman hidupnya masih membayang-bayangi. Padahal Hari Harimau Sedunia atau disebut juga Global Tiger Day atau International Tiger Day, yang pertama kali diputuskan dalam International Tiger Summit atau Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Harimau International pada tahun 2010 di St. Petersburg, Rusia, dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran akan penurunan jumlah harimau liar dan untuk mendorong perayaan seputar pekerjaan penting konservasi harimau.
Perlu diingatkan bahwa Harimau Sumatera termasuk salah satu satwa kunci dan endemik Sumatera yang sejak tahun 1996 dikategorikan sebagai sangat terancam kepunahan (critically endangered) oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources). Dengan kata lain, terdapat tren populasi harimau yang tersisa mengalami penurunan dan berstatus konservasi kritis/terancam kepunahan.
Oleh karena itu, Hari Harimau Sedunia 2024 diharapkan akan berupaya untuk melestarikan dan meningkatkan ekosistem harimau sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya konservasi terhadap berbagai isu, seperti perusakan habitat, pemanasan suhu, perburuan dan perburuan liar, yang telah berkontribusi terhadap penurunannya
Untuk tahun ini, para pemangku kepentingan berkonsentrasi pada penguatan penegakan hukum terhadap kejahatan terhadap satwa liar, pengembangan kawasan lindung, mendorong penduduk setempat untuk memiliki sarana penghidupan yang berkelanjutan, dan mendidik masyarakat tentang kesulitan yang dihadapi harimau (Hari Harimau Internasional 2024 – Sejarah, Tanggal dan Maknanya- https://ranthamborenationalpark.com)
Menjadi catatan penutup, menarik untuk menyimak Tajuk Rencana Harian Kompas edisi Sabtu, 24 Februari 2024, halaman 6 “Konflik Manusia dan Harimau” yang mengingatkan kita semua bahwa “Harimau Sumatera seperti menghitung hari menuju kepunahan, seperti kerabat mereka di Jawa dan Bali, karena konflik tak berkesudahan tersebut. Harimau Sumatera sudah banyak yang menjadi korban konflik itu. Pemerintah memperkirakan tinggal 400-an ekor Harimau Sumatera”. Ini tentunya menjadi perenungan kita bersama : Akankah kita rela dan tega membiarkan (kepunahan)nya terjadi ? Mari bangkit dan bertindaklah : “Masa Depan Harimau Sumatera Ada di Tangan Kita”. Selamat berbuat di Global Tiger Day 2024.
Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 3.7