Beruang Madu Muncul Di Desa Lae Hole, Petugas Lakukan Mitigasi

Jumat, 31 Mei 2024 BBKSDA Sumatera Utara

Cakaran beruang di pohon

Lae Hole II, 31 Mei 2024. Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Tim dari Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang, terdiri dari  Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang, Tuahman Raya Tarigan, S.Sos dan Kepala Resort Taman Wisata Alam (TWA) Danau Sicike-cike beserta staf, melakukan tindak lanjut dari informasi tentang adanya satwa yang diduga jenis beruang  masuk ke ladang jagung milik masyarakat. Sebelumnya, masyarakat Desa Lae Hole II, Sanggam Simamora, melaporkan bahwa telah terjadi kerusakan pada ladang jagung miliknya sekitar 100 batang pada hari Minggu malam, 19 Mei 2024. Keesokan harinya, Senin 20 Mei 2024, Tim kemudian melakukan pengecekan lapangan dan menemukan jejak kaki beruang. Tim juga melakukan sosialisasi dengan masyarakat sekitar perladangan tersebut. 

Pada Jumat 24 Mei 2024, satwa beruang yang diduga merusak ladang jagung masyarakat kembali lagi merusak dan memakan jagung milik masyarakat di lokasi yang sama seperti sebelumnya. Hingga Tim akhirnya melakukan pengecekan lapangan kembali dan menemukan adanya bekas cakaran beruang tersebut di pohon. Ladang jagung milik Sanggam Simamora berada berbatasan dengan kawasan hutan produksi. Tanaman jagung muda yang ada di ladang memancing  beruang, yang merupakan satwa nocturnal, mendekati dan memakan jagung tersebut. 

Selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar, Tim juga melakukan koordinasi dengan mitra untuk pencegahan beruang kembali ke ladang serta melakukan pemasangan kamera trap sebanyak 2 unit untuk memastikan waktu dan memvalidasi satwa yang merusak ladang jagung, hingga nantinya akan dilihat dari hasil kamera trap tersebut upaya tindakan pengusiran apa yang lebih efektif agar tidak terjadi konflik yang lebih membahayakan.


Pemasangan kamera trap

Beruang Madu (Helarctos malayanus) adalah jenis satwa yang dilindungi undang-undang sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Satwa ini biasanya hidup soliter/menyendiri dengan ciri yaitu memiliki panjang tubuh berkisar 1-1,4 m, bobot tubuh antara 25-65 kg, rambut berwarna hitam pekat, moncong pendek berwarna abu-abu, lidah panjang, cakar besar yang berbentuk melengkung dan runcing, tanda di bagian dada berbentuk huruf V atau U berwarna kekuningan dan cerah. Beruang Madu memiliki peranan penting dalam ekosistem terutama sebagai pemencar tumbuhan karena pada dasarnya beruang madu merupakan omnivora yang memakan buah dan binatang kecil/serangga. Namun bila berhadapan dengan manusia, beruang madu juga dapat menjadi agresif sehingga perlu penanganan yang tepat agar tidak terjadi hal yang membahayakan baik pada satwa maupun manusia. 

Sumber : Hafsah Purwasih (Penyuluh Kehutanan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini