Rabu, 16 Agustus 2017
Bandung, 15 Agustus 2017. Keberadaan elang jawa di alam menurut rilis The IUCN Red List of Threatened Species cenderung menurun sehingga dikategorikan sebagai satwa langka. Faktor utama dari penurunan populasi jenis satwa ini di alam adalah rendahnya tingkat perkembangbiakan serta tingginya tingkat perburuan jenis satwa ini. Mengingat semakin terancam punahnya satwa berjuluk “Garuda” ini, maka Direktorat Jenderal PHKA (sekarang Direktorat Jenderal KSDAE) pada tahun 2013 telah menetapkan elang jawa sebagai salah satu satwa liar yang populasinya ditargetkan meningkat di habitatnya.
Dilatarbelakangi oleh hal tersebut di atas, BBKSDA Jawa Barat dengan PT Pertamina Geothermal Energy (PT PGE) menjalin sebuah kerjasama bertajuk “Pembangunan Pusat Konservasi Elang Jawa di Taman Wisata Alam Kawah Kamojang” yang ditandatangani pada tanggal 6 September 2013. BBKSDA Jawa Barat juga menggandeng sebuah organisasi bernama Raptor Indonesia (Rain) yang secara teknis memiliki keahlian di dalam mempersiapkan pembangunan pusat konservasi elang tersebut. Pada perkembangan selanjutnya, pusat konservasi tersebut dinamai Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) yang menunjukkan bahwa lembaga ini tidak hanya concern terhadap upaya pelestarian elang jawa saja, tetapi jenis elang lainnya.
Saat ini, PKEK telah menjelma menjadi sebuah lembaga penyelamatan dan rehabilitasi elang terbesar di Indonesia. Keberhasilan PKEK dalam menjalankan program rehabilitasi elang juga mendapatkan apresiasi dari Direktur Jenderal KSDAE, Ir. Wiratno, M.Sc. Bahkan, pada saat berkunjung ke PKEK pada tanggal 26 Juli 2017 lalu, Ir. Wiratno, M.Sc. menekankan agar program pelestarian elang yang akan dilaksanakan di lokasi lain seperti di Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Timur menjadikan PKEK sebagai benchmark.
Tentunya, keberhasilan yang dialami oleh PKEK tidak terlepas dari peran PT Pertamina Geothermal Energy sebagai financial supporting untuk operasionalisasi PKEK yang dituangkan dalam bentuk Rencana Pelaksanaan Program (RPP) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sejak tahun 2013 – 2017 yang disusun secara bersama-sama. Namun demikian, di tahun terakhir dari pelaksanaan kerjasama ini terungkap bahwa terdapat kekurangan biaya operasional yang dapat menghambat operasionalisasi PKEK. Hal tersebut dikhawatirkan dapat berimbas pada tidak optimalnya upaya penyelamatan dan rehabilitasi elang di PKEK.
Pada perkembangan selanjutnya, pihak PT PGE sepakat untuk menutupi kekurangan tersebut dengan menambah pagu anggaran tahun 2017. Penambahan pagu tersebut secara otomatis mengubah pagu anggaran sebagaimana telah ditetapkan di dalam Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani sebelumnya sehingga perlu dilakukan amandemen terhadap Perjanjian Kerjasama tersebut.
Oleh karena itu, pada tanggal 15 Agustus 2017 bertempat di Kantor BBKSDA Jawa Barat dilakukan pembahasan sekaligus penandatanganan Amandemen Perjanjian Kerjasama antara BBKSDA Jawa Barat dengan PT Pertamina Geothermal Energy tentang Pembangunan Pusat Konservasi Elang Jawa di Taman Wisata Alam Kawah Kamojang. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BBKSDA Jawa Barat, Ir. Sustyo Iriyono, M.Si. dan General Manager Area Kamojang, Wawan Darmawan. Pada kesempatan tersebut Kepala BBKSDA Jawa Barat secara khusus menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pihak PT PGE yang telah berkenan menambah pagu anggaran untuk operasionalisasi PKEK. Apresiasi juga diberikan kepada pengelola PKEK yang telah bekerja keras sehingga PKEK bisa berkembang seperti saat ini.
Dengan ditandatanganinya amandemen pejanjian kerjasama, kekhawatiran bahwa program penyelamatan dan rehabilitasi elang di PKEK menjadi tidak optimal di tahun 2017 dengan sendirinya telah sirna. Pengelola PKEK saat ini bisa bernafas lega karena mereka bisa melanjutkan upaya pelestarian elang di PKEK tanpa dihantui oleh kekurangan biaya operasional. Semoga PKEK di masa depan semakin berjaya.
Sumber Info : Balai Besar KSDA Jawa Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0