Petugas BBKSDA Sumatera Utara Gagalkan Perdagangan Satwa Liar

Kamis, 03 Agustus 2023 BBKSDA Sumatera Utara

Medan, 3 Agustus 2023 - Petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, berhasil menggagalkan  perdagangan satwa liar dilindungi undang-undang jenis Burung Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus), pada Selasa, 1 Agustus 2023, di Desa Hessa Parlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Upaya ini bermula dari adanya informasi melalui facebook dengan akun FAL yang akan memperniagakan satwa liar di wilayah Kota Kisaran.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melaksanakan patroli peredaran tumbuhan dan satwa liar di wilayah kerja Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran. Komunikasi dengan pelaku (FAL) pun dibangun petugas dan dilanjutkan dengan pengintaian serta penyamaran. Setelah berhasil mencapai kesepakatan untuk rencana pembelian burung tersebut, petugas yang menyamar sebagai pembeli dengan membawa sangkar burung bertemu pelaku di tempat yang dijanjikan, di Desa Hessa Parlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, sekitar pukul 10.50 Wib. Setelah memastikan bahwa satwa liar tersebut adalah Burung Perkici Pelangi, jenis yang dilindungi undang-undang, petugas segera mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 (satu) ekor Burung Perkici Pelangi.

Perbuatan FAL melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (2) huruf a : “Setiap orang dilarang : menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi Undang-undang.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan, pada Rabu 2 Agustus 2023. Dua orang petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara telah diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi oleh penyidik, demikian juga dengan pelaku. Sedangkan barang bukti Burung Perkici Pelangi, untuk menghindari kematian dititip oleh penyidik ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk dirawat dan dipelihara sementara.

Peristiwa ini tentunya menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan memiliki, memelihara, dan bahkan memperniagakan satwa liar yang dilindungi undang-undang dalam keadaan hidup, karena perbuatan tersebut termasuk dalam tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 100 juta. Semoga dengan peristiwa ini memberi efek jera bagi pelaku serta calon pelaku lainnya.


Sumber : Tim Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 4.2

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini