Rabu, 02 Agustus 2023 BBKSDA Jawa Timur
Banyuwangi, 1 Agustus 2023 - Resort Konservasi Wilayah 14 Banyuwangi mendapatkan laporan dari Balai Karantina Pertanian Wilker Ketapang Banyuwangi yang telah menyita satwa burung karena tidak dilengkapi dokumen yang menyertainya di Pelabuhan Ketapang - Banyuwangi, 1 Agustus 2023. Satwa-satwa tersebut berasal dari Bali yang hendak dikirim ke Nganjuk, Jawa Timur dengan memakai angkutan Bus.
Menurut Nurul Huda Sani, Kepala RKW 14 Banyuwangi, sekitar 33 kotak berisi burung yang diperiksa, dengan jumlah keseluruhan satwa sebanyak 645 ekor. Ada 9 jenis yang berhasil diidentifikasi, diantaranya Merbah cerukcuk, Perling Kecil, Sikatan rimba dada coklat, Kaca Mata Biasa, Anis Merah, Empeloh Jenggot, Sepah Hutan, dan Perenjak Jawa.
“13 ekor diantaranya ditemukan dalam keadaan mati. Dan seluruh satwa tidak masuk dalam daftar satwa yang dilindungi undang-undang”, tambah Sani.
Karena seluruh satwa tidak dilengkapi dokumen sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, maka keseluruhan satwa dikembalikan ke pihak Karantina Bali. Selanjutnya pihak BKSDA Bali dan Balai Karantina melakukan pelepasliaran burung-burung tersebut kembali ke alam habitatnya di Hutan Produksi Terbatas RTH Penginuman, Jembrana - Bali pada 1 Agustus 2023 sore.
Sumber : Agus Irwanto, Balai Besar KSDA Jawa Timur
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0