Putusan Pidana Pembalak Liar di Kawasan TN Matalawa

Selasa, 23 Mei 2023 Balai TN Matalawa

Waingapu, 15 Mei 2023 - Gangguan kawasan berupa pembalakan liar menjadi salah satu masalah di kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa). Tingginya permintaan kayu ditambah dengan kurangnya lahan hutan, membuat masyarakat menebang pohon di hutan untuk dijual. Klaim masyarakat bahwa tanah hutan tersebut adalah milik leluhurnya sehingga mereka mempunyai hak untuk melakukan penebangan, juga menjadi salah satu sumber masalah.

Seperti terjadi di Blok Hutan Baliloku pada bulan Oktober 2022, pelaku berjumlah 2 orang yang ditangkap berasal dari desa setempat tertangkap tangan sedang membawa chain saw di kawasan hutan. Dari keterangan awal pada saat itu, mereka bersikeras bahwa mereka akan menebang pohon pada tanah leluhur mereka.

Setelah melalui proses penyidikan dan persidangan yang cukup panjang, hakim di Pengadilan Negeri Waikabubak Kelas II menjatuhkan putusan kepada masing-masing terdakwa hukuman penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan yang tertuang dalam putusan Nomor 21/Pid.B/LH/2023/PN Wkb.


Sumber : Balai TN Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti

Teks: Andri Martha, A.Md

Foto: Tim Perlindungan Hutan

Editor: Dwi Putro Notonegoro, S.Hut, M.S.E, M.Ec

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini