Jumat, 17 Februari 2023
Gebang, 17 Februari 2023. Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat menerima laporan dari Lembaga Wildlife Crime Investigation (WCI), Senin (13/2), terkait adanya warga di Jl. Medan-Banda Aceh Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, yang memelihara satwa liar dilindungi undang-undang jenis Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus).
Tim Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, Rabu (15/2), turun ke lokasi untuk pengumpulan data informasi dan investigasi. Diketahui satwa tersebut milik warga bernama Hendro, yang dibeli dari masyarakat yang datang ke rumahnya dan perawatannya dilakukan oleh Surahman. Karena tidak mengetahui satwa ini termasuk jenis yang dilindungi undang-undang, kemudian dipeliharanya sejak dari anakan.
Selanjutnya petugas mengevakuasi 4 ekor Elang Brontok terdiri, dari 2 ekor dewasa dan 2 ekor anakan ke kandang satwa Kantor Seksi Konservasi Wilayah II Stabat untuk diobservasi dan direhabilitasi oleh tim medis dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Sumber : Rizki Pramana Putra (Polhut), Muhammad Anshari, Rio Waldy Sembiring – Balai Besar KSDA Sumatera Utara)
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5