Senin, 13 Februari 2023
Humbang Hasundutan, 10 Februari 2023. Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung giat melakukan edukasi dan sosialisasi, untuk menyebarluaskan informasi dan meningkatkan pengetahuan serta kesadaran masyarakat tentang keanekaragaman hayati, khususnya satwa liar yang dilindungi undang-undang. Seperti yang dilakukan belum lama ini, melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Desa Lumban Barat, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Kamis 9 Februari 2023.
Petugas tidak hanya sekedar mensosialisasikan tentang jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang kepada Pemerintahan Desa, tetapi juga mengingatkan agar warga Desa Lumban Barat tidak melakukan aktivitas berupa perburuan dan pemasangan jerat yang nantinya berpeluang menimbulkan konflik dengan satwa liar, dan mengancam baik kenyamanan serta ketentraman kehidupan warga maupun keselamatan dari satwa liar.
Berbagai peraturan perundang-undangan disosialisasikan, seperti : Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/ 6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Usai menerima penjelasan dari petugas, Pemerintahan Desa Lumban Barat menyatakan kesiapannya untuk meneruskan informasi kepada warga dan siap bekerjasama dengan pihak Balai Besar KSDA Sumatera Utara dalam hal perlindungan satwa liar, terutama penanganan konflik satwa dan penyerahan satwa yang dilindungi.
Selesai edukasi dan sosialisasi kepada Pemerintahan Desa, petugas melanjutkan sosialisasi tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/12/2018 kepada pedagang satwa/burung, P. Manurung, yang berlokasi di Desa Tapian Nauli, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan. Petugas mengingatkan agar pedagang tidak memperjualbelikan satwa yang dilindungi. Kegiatan sosialisasi tidak terhenti hanya sampai disini saja, petugas akan terus melanjutkannya di hari-hari yang akan datang.
Sumber : Budi Satria Sihite, S.Hut., Polhut Pertama dan Kepala Resort TWA Sijaba Hutaginjang – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 4.8