Giat Edukasi dan Sosialisasi Satwa Liar

Senin, 13 Februari 2023

Edukasi dan sosialisasi kepada pedagang satwa

Humbang Hasundutan, 10 Februari 2023. Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung giat melakukan edukasi dan sosialisasi, untuk menyebarluaskan informasi dan meningkatkan pengetahuan serta kesadaran masyarakat tentang keanekaragaman hayati, khususnya satwa liar yang dilindungi undang-undang. Seperti yang dilakukan belum lama ini, melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Desa Lumban Barat, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Kamis 9 Februari 2023.

Petugas tidak hanya sekedar mensosialisasikan tentang jenis-jenis  tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang kepada Pemerintahan Desa, tetapi juga mengingatkan agar warga Desa Lumban Barat tidak melakukan aktivitas berupa perburuan dan pemasangan jerat yang nantinya berpeluang menimbulkan konflik dengan satwa liar, dan  mengancam baik kenyamanan serta ketentraman kehidupan warga maupun keselamatan dari satwa liar.

Berbagai peraturan perundang-undangan disosialisasikan, seperti : Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/ 6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Penyerahan poster satwa liar dilindungi kepada Pemerintahan Desa Lumban Barat

Usai menerima penjelasan dari petugas, Pemerintahan Desa Lumban Barat menyatakan kesiapannya untuk meneruskan informasi kepada warga dan siap  bekerjasama dengan pihak Balai Besar KSDA Sumatera Utara dalam hal perlindungan satwa liar, terutama penanganan konflik satwa dan penyerahan satwa yang dilindungi.

Selesai edukasi dan sosialisasi kepada Pemerintahan Desa, petugas melanjutkan sosialisasi tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/12/2018 kepada pedagang satwa/burung, P. Manurung, yang berlokasi di Desa Tapian Nauli, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan. Petugas mengingatkan agar pedagang tidak memperjualbelikan satwa yang dilindungi. Kegiatan sosialisasi tidak terhenti hanya sampai disini saja, petugas akan terus melanjutkannya di hari-hari yang akan datang.

Sumber : Budi Satria Sihite, S.Hut., Polhut Pertama dan Kepala Resort TWA Sijaba Hutaginjang – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 4.8

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini