Senin, 13 Februari 2023
Stabat, 10 Februari 2023. Bermula dari pantauan petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat pada media sosial facebook, ditemukan 2 akun a.n. “Dhefin Nya Fery” dan “Romi Zein” yang menjual Baning Cokelat (Manouria Emys) di Kabupaten Deli Serdang dan Kotamadya Binjai, di grup “Kura Kura Medan”.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis 9 Februari 2023, Kepala Seksi Wilayah II Stabat menugaskan 2 personil dan dibantu lembaga mitra Yayasan Satucita Lestari Indonesia untuk melakukan pengamanan terhadap satwa liar tersebut. Petugas menyambangi rumah seorang warga, beralamat Jl. MT. Haryono Lk. III Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara (akun “Dhefin Nya Fery). Dalam keterangannya kepada petugas, satwa tersebut diperoleh adiknya dari pinggiran hutan di Takengon, Provinsi Aceh. Satwa liar ini kemudian dibawa ke Binjai untuk tujuan dipelihara, dan tidak mengetahui bila satwa ini merupakan jenis yang dilindungi undang-undang. Setelah diberi edukasi dan sosialisasi, pemilik satwa selanjutnya menyerahkan 1 individu Baning Coklat kepada petugas.
Setelah menerima penyerahan Baning Coklat dari warga Kota Binjai, petugas Seksi Konservasi Wilayah II Stabat bersama dengan lembaga mitra Yayasan Satucita Lestari Indonesia kemudian menyambangi kediaman seorang warga lainnya di Dusun 1 Pantai Labu Pekan, Desa Pantai Labu, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang (akun “Romi Zein”). Dalam penjelasannya kepada petugas, Baning Coklat tersebut diperoleh dari teman suaminya dan tidak mengetahui bahwa satwa tersebut termasuk jenis yang dilindungi undang-undang. Setelah diberi edukasi, dengan kesadaran sendiri pemilik 1 individu Baning Coklat segera menyerahkannya kepada petugas.
Usai menerima penyerahan kedua Baning Coklat, petugas kemudian mengevakuasinya ke kandang permanen Seksi Konservasi Wilayah II Stabat untuk diobservasi sebelum dilepasliarkan. Petugas menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan keberadaan Baning Coklat, agar segera diserahkan kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara terdekat, karena satwa ini termasuk jenis yang dilindungi undang-undang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi
Sumber : Esra Barus, S.Hut., Polhut Pertama dan Kepala Resort SM. Karanggading Langkat Timur Laut II – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5