Buaya Jeratan Warga Dievakuasi Petugas

Senin, 09 Januari 2023

Petugas saat akan mengevakuasi buaya Sinyulong

Labura, 9 Januari 2023. Buaya Sinyulong (Tomistoma schlegelii) yang kerap kali muncul di Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), berhasil dijerat warga perkebunan PT Andalas Inti Agro Lestari dengan menggunakan umpan 1 (satu) ekor bebek. Saat menerkam bebek, buaya masuk dalam perangkap tali yang telah dimodifikasi menjadi alat jerat. Usai dijerat warga kemudian membawa dan menyerahkan reptil yang dilindungi undang-undang tersebut  ke kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labura.

Selanjutnya BPBD Kabupaten Labura segera melaporkannya ke petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran. Menindaklanjuti laporan tersebut Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran menugaskan Tim guna melakukan evakuasi, pada Sabtu 7 Januari 2023. Di lokasi, Tim melakukan koordinasi dengan petugas BPBD Kabupaten Labura serta melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari warga yang menyaksikan langsung proses penangkapan (jerat) buaya tersebut.

Setelah diperoleh keterangan yang cukup, petugas kemudian mengevakuasi buaya Sinyulong, yang panjangnya 3,7 meter, lebar badan 41 cm dan berat diperkirakan ± 200 kg, dan menitipkannya ke penangkaran buaya mitra Balai Besar KSDA Sumatera Utara UD. Alian Ruswan di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.

Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengapresiasi tindakan warga yang mengamankan satwa liar tersebut serta menyerahkannya kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui BPBD Kabupaten Labura. Tidak lupa pula Tim menyampaikan sosialisasi dan penyuluhan kepada warga bahwa buaya jenis Sinyulong merupakan salah satu satwa yang dilindungi Undang-undang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan  Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi,  sehingga dilarang melakukan perbuatan  berburu apalagi membunuh satwa ini.

Petugas juga menghimbau kepada warga yang memiliki hobi memancing maupun nelayan untuk selalu waspada, hati-hati dan mengurangi  aktifitas di sekitar sungai (khususnya malam hari) untuk menghindari terjadinya konflik dengan buaya.

Sumber : Farid Ali, S.Hut., Duhuso Zendrato dan Elmolincon Tampubolon – Tim Evakuasi SKW III Kisaran, Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini