Senin, 09 Januari 2023
Pekanbaru, 9 Januari 2023. Di awal tahun 2023, Balai Besar KSDA Riau bersama komunitas Cinta Satwa Riau melepasliarkan satwa dilindungi serahan warga, seekor kucing hutan (Prionailurus bengalensis) pada Rabu, 04 Januari 2023. Sebelumnya, kucing hutan tersebut telah menjalani proses rehabilitasi.
Perlu kalian ketahui bahwa kucing hutan merupakan satu dari enam jenis kucing yang dilindungi dan merupakan jenis karnivora yang termasuk hewan langka dengan status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade Endangered Species) kategori appendix 1. Yang artinya tidak boleh di perjualbelikan karena dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.
Payung hukum satwa yang dilindungi ini tercantum dalam UU no.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0