Jumat, 06 Januari 2023
Tanjung Morawa, 6 Januari 2023. Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat dan lembaga SUMECO melakukan penertiban kepemilikan satwa liar dilindungi undang-undang jenis Elang Alap-alap Tikus (Eleanus caeruleus) sebanyak 2 ekor di Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (4/1). Infomasi kepemilikan satwa sebelumnya diperoleh dari postingan di grup FB "LA Hewan Sumut" oleh SH yang masih muda belia, berumur 18 tahun, beralamat di Tanjung Morawa, yang dilaporkan oleh lembaga Sumeco kepada Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Stabat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim dari Seksi Konservasi Wilayah II Stabat bersama dengan lembaga Sumeco melakukan penyamaran sebagai pembeli melalui media sosial. Kemudian disepakati transaksi satwa dengan COD di sekitar kediamannya. Upaya ini berhasil dan kemudian SH diamankan. Dari keterangan SH diperoleh informasi bahwa pelaku memperoleh satwa tersebut dari pembelian secara online di media FB, kemudian dipelihara oleh pelaku selama 3 bulan. Selama ini aktivitas pelaku adalah menjual ikan cupang serta jenis gecko, dan baru kali ini mencoba memelihara satwa liar jenis Elang.
Mengingat usianya yang masih muda, Tim kemudian melakukan pembinaan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya, dengan disaksikan langsung oleh kedua orangtuanya. Setelah menyadari kesalahannya, selanjutnya pelaku menyerahkan satwa tersebut kepada petugas Seksi Konservasi Wilayah II Stabat yang dilengkapi dengan Berita Acara Penyerahan Satwa.
Usai penyerahan, Elang Alap-alap Tikus kemudian dievakuasi ke kandang satwa di kantor Seksi Konservasi Wilayah II Stabat untuk di observasi.
Sumber : Esra Barus, S.Hut. dan Adi Maulana – Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 4.5