Ceria Bersama Gunung, Rocky, dan Bob Kembali ke Rumah

Kamis, 15 Desember 2022

Ketapang, 13 Desember 2022. Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (BTNBBBR) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dan Yayasan IAR Indonesia (YIARI) kembali melepasliarkan 4 (empat) individu orangutan (Pongo pygmaeus) hasil rehabilitasi di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat pada hari Selasa, 13 Desember 2022.

Mereka dilepaskan di area Resort Mentatai yang masuk ke dalam kawasan Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) I Nanga Pinoh Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. Keempat orangutan ini terdiri dari 1 (satu) orangutan berjenis kelamin betina bernama Ceria dan 3 (tiga) orangutan jantan bernama Gunung, Rocky, dan Bob.

Keempat orangutan tersebut Ceria (14 tahun), Rocky (11 tahun), Bob (10 tahun) dan Gunung (12 tahun) telah menjalani proses rehabilitasi selama 10 tahun di Pusat Penyelamatan dan Konservasi Orangutan YIARI sebelum dinyatakan siap secara perilaku dan Kesehatan untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya. Orangutan Ceria, Rocky dan Bob berhasil diselamatkan dari pemeliharaan illegal satwa dilindungi oleh masyarakat di wilayah Ketapang dan Kayong Utara sementara orangutan Gunung ditemukan warga saat berusia 1 tahun di atas pohon di area Tanjung Gunung pada 3 November 2011.

Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBR) dipilih menjadi lokasi pelepasliaran karena di kawasan TNBBBR mempunyai kesesuaian habitat untuk orangutan. Jenis-jenis vegetasi penyusun hutan di TNBBBR cukup berlimpah dalam jumlah maupun keragaman jenis sebagai pakan orangutan. Selain itu, status kawasannya sebagai Taman Nasional juga lebih menjamin keselamatan satwa ini.

Untuk memastikan kondisi kesehatan satwa endemik Kalimantan dengan status konservasi IUCN Critically Endangered (CR) ini, mereka menjalani berbagai tes kesehatan sebelum dilepasliarkan. Selain itu, selama perjalanan, tim medis YIARI juga melakukan pendampingan sampai ke titik pelepasan. Perjalanan menuju titik pelepasan ini tidak mudah, diperlukan waktu selama 3 hari untuk menuju titik pelepasan yang ditempuh dengan perjalanan darat melewati enam kabupaten yaitu Ketapang, Kayong Utara, Sanggau, Sekadau, Sintang dan Melawi. Selanjutnya perjalanan dilanjutkan dengan mempergunakan perahu dan berjalan kaki sampai ke titik pelepasan.

Tidak hanya selesai sampai pelepasliaran, tim gabungan juga melakukan monitoring pasca pelepasliaran. Pemantauan ini penting untuk untuk memastikan orangutan yang dilepasliarkan ini bisa beradaptasi dan hidup sejahtera di rumah barunya.

Kepala Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Andi Muhamad Khadafi  mengatakan “Pelepasliaran kali ini akan menambah jumlah populasi orangutan serta memperkaya keragaman genetik orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. Sejak tahun 2016, telah dilakukan pelepasliaran 192 orangutan ke dalam wilayah TNBBR. Selain itu, pelepasliaran orangutan ke habitat alaminya merupakan salah satu upaya dan komitmen pemerintah dalam meningkatkan populasi orangutan untuk menurunkan statusnya dari sangat terancam punah (Critically endangered).

Kepala BKSDA Kalimantan Barat RM Widodo turut menyampaikan, “Satwa liar bukan untuk dipelihara manusia apalagi satwa dilindungi. Perlu bertahun tahun untuk mengembalikan perilaku alami satwa tersebut serta membiasakan dengan jenis makanan di habitat alaminya. Ini membutuhkan sumberdaya yang cukup besar. Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berburu dan memelihara satwa terutama satwa dilindungi. Biarkan mereka hidup bebas dan berkembangbiak di habitat alaminya.”

Sumber : Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini