Setelah 30 Tahun Dipelihara, Buaya Akhirnya Diserahkan ke BBKSDA Sumatera Utara

Kamis, 15 Desember 2022

Petugas saat akan mengevakuasi buaya

Sei Rampah, 15 Desember 2022. Berawal dari adanya informasi masyarakat ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan (Amenson Girsang, S.P), tentang adanya warga yang memelihara satwa liar dilindungi jenis Buaya Senyulong (Tomistoma schlegelii) di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang dipimpin langsung Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan menuju lokasi dan bertemu dengan pemiliknya, Bambang Hermanto Bawean. Dalam keterangannya kepada petugas, Bambang menjelaskan bahwa buaya tersebut diperoleh dari orangtuanya dari Pekanbaru kemudian dipelihara di halaman belakang rumahnya selama ± 30 tahun. Setelah orang tuanya meninggal, barulah Bambang berkeinginan menyerahkannya ke pihak Balai Besar KSDA Sumatera Utara.

Bambang setelah menandatangani Berita Acara Penyerahan 

Usai menyelesaikan administrasi Berita Acara Penyerahan, Buaya Senyulong yang panjangnya sekitar 2,5 meter, akhirnya dievakuasi petugas dan dititipkan ke lembaga konservasi Rahmat Zoo & Park (R Zoo), di Desa Bengabing, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai untuk rehabilitasi. Kegiatan evakuasi ini disaksikan Camat Sei Rampah, Danramil Sei Rampah, Kapolsek Sei Rampah, dan Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Serdang Bedagai, pada Selasa 13 Desember 2022.

Sumber : Ani, SP. – Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini