Rabu, 14 Desember 2022
Pekanbaru, 13 Desember 2022 - Resort Bukit Rimbang dan Resort Bukit Baling, Balai Besar KSDA Riau, menggelar patroli sapu jerat dan pengamanan kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Bukit Baling dan di sekitar perbatasan Green belt pemegang konsesi pada tanggal 30 November - 1 Desember 2022.
Tim mengidentifikasi jalur masuk pemburu dan pemikat burung ke dalam kawasan konservasi SM Bukit Rimbang Bukit Baling. Dari hasil kegiatan tersebut teridentifikasi 3 jalur masuk ke kawasan yang rawan digunakan untuk berburu, memikat burung dan melakukan aktivitas di dalam kawasan melalui jalan koridor konsesi di Desa Koto Baru. Aktivitas perburuan satwa jenis burung menggunakan jaring yang berada di green belt dan bekas jerat pemburu juga ditemukan, barang bukti jaring kemudian dimusnahkan.
Di sepanjang jalur pertama, Tim menemukan adanya aktivitas perambahan berupa tanda cat merah pada pohon sebagai tanda jalur lahan dan adanya aktivitas pembukaan lahan. Selain itu, Tim juga melakukan identifikasi lokasi untuk segera dilakukan tindakan, karena di lokasi juga dijumpai adanya aktivitas pengambilan beberapa kayu yang telah diolah. Kayu tersebut dimungkinkan akan dihanyutkan melalui sungai Lebung lanjut ke sungai Kelisin dan bermuara ke sungai Singingi di Desa Koto Baru. Ditemukan juga adanya aktivitas pengambilan kayu cerocok yang berada di area green belt. Kayu tersebut dimungkinkan juga akan di hanyutkan melalui Sungai Lebung
Dari hasil patroli sapu jerat, Tim segera melakukan pemasangan rambu kawasan dan mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku pengambilan kayu, dengan pembuatan berita acara barang temuan, namun pelaku tidak ditemukan di tempat. Tim juga melakukan koordinasi kepada pihak konsesi terkait adanya aktivitas illegal di dalam kawasan konservasi SM Bukit Rimbang Baling.
Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0