Pedagang Sisik dan Lidah Trenggiling, Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 November 2022

Perdagangan sisik trenggiling belakangan ini makin marak (foto : illustrasi)

Medan, 30 November 2022. Setelah menjalani beberapa persidangan, akhirnya Pengadilan Negeri Medan melalui Majelis Hakim, dengan Ketua  Majelis Sulhanuddin, SH., menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 20 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap terdakwa Hendri Donal Siregar, yang dibacakan dalam sidang, Selasa (29/11). Terhadap barang bukti 1 goni sisik trenggiling serta lidah trenggiling, majelis hakim menyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan ini jauh lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Liani Elisa Pinem, SH. yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp. 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan sebelumnya, Selasa (22/11).

Kasus ini bermula dari facebook terdakwa, Hendri Donal Siregar, yang berkomentar memiliki 50 kg sisik dan 15 lidah trenggiling. Mengetahui informasi tersebut, Tim dari Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Wilayah Sumatera, langsung mendalaminya dan melakukan undercover  guna mengamankan terdakwa. Kemudian komunikasi pun terjalin. Hendri yang berada di Tarutung, menyatakan kesediannya untuk datang ke Medan guna melakukan transaksi. Setiba di Medan, tepatnya di Jln. STM depan hotel OYO, petugas Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera segera menangkap Hendri.

Dalam persidangan, dibacakan juga keterangan Ahli dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara, M. Ali Iqbal Nasution, berkaitan dengan pengetahuannya tentang satwa liar Trenggiling (Manis javanica). Bahwa satwa tersebut, menurut Ahli, beserta dengan bagian-bagiannya termasuk dilindungi undang-undang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa beserta daftar lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, dimana satwa Trenggiling (Manis javanica) dengan family Manidae dilindungi undang undang sebagaimana nomor 84 dari daftar lampiran.

Ahli juga menerangkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan perbuatan yang dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Bahwa perbuatan tersebut melanggar pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Keterangan Ahli ini kemudian menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan. Dengan putusan pidana penjara dan denda tentunya diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku maupun  calon pelaku potensial lainnya.

Sumber : M. Ali Iqbal Nasution – Pengelola Data Perencanaa, Perlindungan dan Pengawetan Balai Besar KSDA Sumatera Utara.

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini