Akhirnya ”Bestie” Pulang Ke Rumahnya

Senin, 28 November 2022

“Terima kasih Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang telah mengembalikan ku ke rumah ku,” salam Bestie

Keudah, 28 November 2022. Setelah tertunda karena kendala cuaca yang tidak mendukung pada Kamis, 24 November 2022, akhirnya keesokan harinya Jumat 25 November 2022, “Bestie” Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) berhasil dilepasliarkan di Keudah - Zona Inti Taman Nasional Gunung Leuser. Pelepasliaran ini menggunakan helikopter dengan metode longline dari Bandara Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh.

Berdasarkan survey yang dilakukan, Zona Inti Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) merupakan lokasi yang tepat untuk pelepasliaran “Bestie”, mengingat lokasi ini merupakan habitat Harimau Sumatera dan “Bestie” juga berasal dari Taman Nasional Gunung Leuser. Hasil survey pun menemukan adanya tanda-tanda keberadaan satwa mangsa harimau  seperti rusa, kijang dan kambing hutan.

Sebelumnya, “Bestie” adalah Harimau Sumatera yang masuk perangkap kandang jebak di Sei Sirah, Desa Halaban, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, pada Rabu 31 Agustus 2022 yang lalu. Kemudian dilakukan observasi di Lembaga Konservasi Medan Zoo, dengan maksud untuk memudahkan proses pemeriksaan kesehatan satwa sebelum dilepasliarkan kembali. Adapun hasil pengecekan kesehatan, berat badan “Bestie” 65 Kg, suhu tubuh normal, sudah tidak ditemukan caplak, luka pada ekor dalam proses penyembuhan, detak jantung dan pernapasan normal. Usai pengecekan kesehatan di Lembaga Konservasi Medan Zoo, kemudian dilakukan proses persiapan pelepasliaran di Sanctuary Harimau Sumatera  Barumun, di Kabupaten Padang Lawas Utara pada Kamis,  15 September 2022.

Setelah 3 bulan menjalani perawatan dan rehabilitasi di Sanctuary Harimau Sumatera Barumun, hasil pemeriksaan terakhir berat badan “Bestie” 80 Kg. Luka ekor sudah sembuh dan secara keseluruhan kondisi dalam keadaan sehat dan layak/siap untuk dilepasliarkan. Akhirnya pada Jum’at, tanggal 19 November 2022, “Bestie” diangkut dari Barumun – Sumatera Utara ke Blangkejeren – Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Selama dalam perjalanan darat “Bestie” selalu dimonitor oleh Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang dipimpin oleh Kepala Bidang Konservasi Wilayah III Padangsidimpuan, Gunawan Alza. S. Hut dan Tim Medis oleh drh. Anhar Lubis.

Pada Sabtu, 20 November 2022, “Bestie” tiba Blangkejeren – Kabupaten Gayo Lues, dan saat ini ditempatkan di halaman kantor SPTN Wilayah III Blangkejeren Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser. Selama di lokasi ini “Bestie” diamati, dicek kesehatannya dan dirawat secara intensif. Hari Jumat, 25 November 2022 proses lepasliar “Bestie” pun dimulai. Harimau “Bestie” diangkut dari SPTN Wilayah III Blangkejeren Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser menuju Bandara Blangkejeren. Selanjutnya Harimau Sumatera “Bestie” diangkut menggunakan helikopter ke lokasi lepas liar.

“Bestie” diangkut menggunakan helikopter ke lokasi lepas liar

Pelepasliaran ini merupakan kolaborasi berbagai pihak : Direktorat KKH Ditjen KSDAE, Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Balai Besar TN Gunung Leuser, Balai KSDA Aceh, Bupati Gayo Lues, Kapolres Gayo Lues, Dandim Gayo Lues, Bandara Blangkejeren, Yayasan Parsamuhan Bodhicitta Mandala Medan, PT. Agincourt Resources, Forum Konservasi Leuser (FKL), Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia Program, Leuser Partnership Program, YOSL-OIC, serta media.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selalu berkomitmen untuk menyelamatkan satwa yang terancam punah termasuk Harimau Sumatera. Bukti nyata keseriusan KLHK seperti secara berkala melakukan survey lokasi-lokasi keberadaan Harimau Sumatera sebanyak 121 grid se-Sumatera Utara (termasuk didalamnya Taman Nasional Gunung Leuser 23 grid dan Taman Nasional Batang Gadis 12 grid), membangun areal khusus untuk habituasi (Sanctuary Harimau Sumatera) sebelum dilepaliarkan ke alam, membentuk tim mitigasi konflik harimau sumatera bersama masyarakat.

KLHK juga berharap semua pihak dapat ikut melestarikan satwa dilindungi di Indonesia. Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) termasuk satwa liar dilindungi sesuai Peraturan Permerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, sedangkan menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (Critically endangered). Populasinya diperkirakan + 500 - 600 ekor yang tersebar di hutan-hutan Pulau Sumatera (Population Viable Assesment, 2016).

Sumber : Humas Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini