Patroli di CA Dolok Sipirok, Petugas Temukan Jerat

Jumat, 09 September 2022

Jerat yang berhasil diamankan petugas dari kawasan CA. Dolok Sipirok

Sipirok, 9 September 2022. Jerat  tetap menjadi ancaman bagi satwa liar, setidaknya itulah yang ditemukan petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok saat melakukan patroli bersama masyarakat mitra polhut (MMP) di kawasan Cagar Alam (CA) Dolok Sipirok, tepatnya di Desa Rambasihasur, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada tanggal 6 s.d 7 September 2022.

Kawasan hutan Dolok Sipirok yang ditetapkan sebagai Cagar Alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 226/Kpts/Um/4/1982 tanggal 8 April 1982, merupakan salah satu kawasan suaka alam yang ada di wilayah kerja Balai Besar KSDA Sumatera Utara, memiliki potensi keanekaragaman hayati yang beragam. Untuk flora, didominasi jenis Anturmangan (Casuarina sumatrana), Sampinur Bunga (Podocarpus imbricatus) dan Sampinur Tali (Dacridium junghuni). Sedangkan faunanya, CA. Dolok Sipirok memiliki potensi yang besar untuk menjadi habitat satwa langka yang spesifik dan unik, seperti : Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Kijang (Muntiacus muntjak), Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis), Siamang (Hylobates sindactylus), Enggang (Buceros bicornis), dan lain-lain.

Penemuan jerat tali ini tentunya akan mengancam satwa liar yang hidup di dalam kawasan CA. Dolok Sipirok. Diduga jerat-jerat ini digunakan untuk menjerat kijang maupun rusa, tapi tidak tertutup pula kemungkinan bila yang terjerat tersebut adalah satwa langka Harimau Sumatera. Oleh karena itu petugas saat berkoordinasi dengan aparat Desa Rambasihasur serta masyarakat memberikan sosialisasi agar tidak melakukan pemasangan jerat, karena dapat mengancam kehidupan satwa liar termasuk jenis yang dilindungi.

Petugas memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat

Masyarakat juga diedukasi bahwa memasang jerat merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya “setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”. Terhadap pelanggaran ketentuan ini, menurut pasal 40 ayat (2), diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp. 100 juta.

Kegiatan patroli ini akan terus dilakukan oleh petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk menjaga kelestarian kawasan CA. Dolok Sipirok beserta dengan keragaman potensi hayati yang ada di dalamnya.

Sumber : Fahmi Harahap -  Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini