Si Manis Javanica Dilepasliarkan Tepat di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Senin, 06 Juni 2022

Padang, 6 Juni 2022. Seekor satwa langka dan dilindungi jenis trenggiling (manis javanica) diselamatkan Yosa Mahendra, warga Jorong Bamban nagari Ampek Koto Palembayan, Agam bersama dua orang temannya ketika melintas di jalan raya, Rabu (22/02) sekitar pukul 01.00 WIB.

Yosa yang mengetahui satwa tersebut dilindungi dan takut akan terlindas oleh kendaraan yang melintas, bersama dengan temannya berupaya menyelematkan dan melaporkannya kepada perangkat nagari setempat. Satwa selanjutnya dievakuasi oleh tim Patroli Anak Nagari (PAGARI) Baringin dan diserahkan kepada petugas Resort Konservasi Wilayah Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar). Satwa dengan status konservasi IUCN, critically endangered (Kritis) itu dibawa ke kantor Resort Maninjau di Lubuk Basung untuk dilakukan observasi.

Dari hasil observasi, trenggiling diketahui berjenis kelamin jantan, dengan berat mencapai 8 kilogram, panjang 110 centimeter, dan tidak terdapat luka atau cacat pada tubuhnya. Dengan kondisi tersebut, trenggiling itu dapat segera  dilepaskan ke dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2022.

Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Ardi Andono menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang telah ikut dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi, dan berharap hal ini akan menjadi contoh tauladan bagi yang lainnya. Trenggiling merupakan satwa langka yang paling banyak diburu oleh oknum pelaku kejahatan satwa liar. Satwa ini diburu untuk dagingya dikonsumsi sedangkan sisik kulitnya diperdagangkan sebagai bahan obat-obatan karena dipercaya mengandung zat tertentu.

Dalam perdagangan internasional, trenggiling masuk dalam kelompok Appendix I, yang artinya tidak boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan. Sedangkan di indonesia trenggiling dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya. Sesuai pasal 21 ayat undang-undang tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.

Setidaknya lima kasus dengan sepuluh orang pelaku perdagangan ilegal bagian tubuh satwa trenggiling telah diungkap oleh BKSDA Sumbar bersama para pihak sepanjang 2021-2022. Kedepannya BKSDA akan terus meningkatkan sosialisasi, edukasi dan pengawasan terhadap peredaran satwa liar.

Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini