Perobohan Pondok di Talang Tiat Seribu oleh BKSDA Sumatera Selatan

Rabu, 02 Agustus 2017

Lahat 1 Agustus 2017. Talang Tiat Seribu merupakan salah satu target patroli fungsional di Hutan Suaka Alam Kawasan Hutan Gumai Tebing Tinggi. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi Konservasi Wilayah 2 Lahat, BKSDA Sumatera Selatan pada tanggal 26-29 Juli 2017 menargetkan perobohan pondok yang secara fisik dapat dikategorikan semi permanen sehingga berpotensi menjadi area terkonsentrasinya aktivitas penggunaan kawasan non prosedural. Untuk mencegah gejolak sosial dan upaya penyadaran masyarakat maka sebelum dilakukan kegiatan ini telah diawali dengan pengikatan kesepakatan dengan perangkat desa dalam upaya perlindungan hutan dan hasil hutan juga surat pernyataan oleh pemilik pondok bahwa mereka sadar akan kesalahaannya dan bersedia untuk tidak beraktivitas lagi di kawasan.

Patroli fungsional yang di laksanakan di Talang Tiat Seribu (grid Ak14) pada ketinggian 465 mdpl ini secara administratif masuk dalam wilayah Desa Muara Cawang, Kec. Pseksu, Kab.Lahat. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh 13 orang personil yang terdiri dari 1 orang dari balai, 11 orang dari RKW VI Tebing Tinggi dan 1 orang perwakilan masyarakat dari Desa Muara Cawang. Hasil pelaksanaan kegiatan ini tim berhasil melakukan tindakan perobohan pondok sebanyak 10 pondok dimana 1 pondok dirobohkan oleh petugas bersama pemilik pondok, 4 pondok dirobohkan petugas, dan 5 pondok dirobohkan dengan sukarela oleh pemilik pondok. Hal tersebut menunjukkan bahwa upaya penyadaran masyarakat yang dilakukan secara intensif pada tatanan perangkat desa dan pemilik pondok sebelum perobohan setidaknya memberi harapan bahwa masyarakat yang menggunakan kawasan secara non prosedural bisa disadarkan untuk menyadari akan kesalahannya sehingga perobohan pondok tidak berdampak terjadinya gejolak sosial bahkan mereka secara sukarela merobohkan pondoknya.

Sebuah pembelajaran bahwa pendekatan dan komunikasi yang intensif dan terstruktur oleh petugas terhadap perangkat desa dan pemilik pondok dalam kawasan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa penggunaan kawasan secara non prosedural yang mereka lakukan melanggar hukum. Kondisi tersebut dapat mencegah potensi gejolak sosial yang mungkin terjadi bahkan pemilik pondok secara sukarela merobohkan pondoknya yang berada dalam kawasan.

Sumber: BKSDA Sumatera Selatan

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini