Pemeliharaan Batas Kawasan Untuk Menjaga Kepastian Hukum Kawasan Hutan

Selasa, 01 Agustus 2017

Palangka Raya - BKSDA Kalimantan Tengah-SKW II melaksanakan kegiatan Pemeliharaan Batas Kawasan di SM Lamandau dan TWA Tanjung Keluang pada tanggal 14 sd 23 Juli 2017. Pemeliharaan Batas dilakukan sejauh 10 Km.

Kegiatan yang dilaksanakan adalah dengan melakukan rintis batas dengan lebar kurang lebih 2 meter dan membersihkan disekitar patok batas yang masih ada agar terlihat jelas. Apabila ditemukan patok batas yang hilang, maka Tim menandainya dengan ajir untuk tanda batas.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga dan mempertahankan kepastian hukum atas kawasan hutan secara terus menerus. Tujuan pemeliharaan batas adalah untuk menjaga agar keadaan batas hutan di lapangan sacara teknis tetap baik, yaitu: rintis batas terpelihara sehingga mudah dikenali, letak, posisi dan kondisi pal batas hutan tetap dalam keadaan semula dan terhindar dari kerusakan dan tidak hilang serta tanda-tanda batas lainnya dapat membantu.

Sumber: Tim Publikasi BKSDA Kalimantan Tengah

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini