Harimau Serang Ternak, BBKSDA Sumut Edukasi Warga Nagori Parmonangan

Senin, 18 April 2022

Petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara memberi sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait

Parmonangan, 16 April 2022. Kepala Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar Balai Besar KSDA Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) menerima laporan dari masyarakat Nagori Parmonangan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun tentang munculnya Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di nagori tersebut, yang menyerang hewan ternak peliharaan warga, Kamis (14/4).

Menanggapi laporan tersebut, petugas  menuju lokasi konflik untuk melakukan upaya tindaklanjut bersama Kapolsek Tiga Balata, Babinkamtibmas, aparat Desa Parmonangan, Manager PTPN IV Bah Birong Ulu serta masyarakat sekitarnya.

Setelah berkoordinasi, selanjutnya Tim gabungan melakukan penyisiran di sekitar lokasi konflik dan menemukan jejak harimau serta 2 (dua) ekor lembu/sapi milik warga, Sugito dan Warsito, yang menjadi korban  penyerangan. Menurut keterangan dari pemilik ternak,  peristiwa ini terjadi pada Kamis (14/4) dimana harimau menyerang hewan ternak yang dilepas di sekitar areal perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV. Dari pengamatan Tim di lokasi, menurut perkiraan harimau tersebut termasuk dalam kategori dewasa.

Ternak kedua yang diterkam harimau

Selanjutnya, petugas  memberikan sosialisasi baik kepada pihak managemen PTPN IV, perangkat desa maupun masyarakat sekitar untuk berhati-hati dan waspada. Tim menghimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi kejadian tersebut dalam 3 hari kedepan. Kalaupun keadaan terpaksa harus melakukan aktivitas, sebaiknya tidak dilakukan sendiri melainkan secara berkelompok. Disarankan juga seluruh hewan ternak peliharaan tidak dilepasliar di sekitar areal perkebunan, melainkan dikandangkan.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat membahayakan bagi kelangsungan hidup satwa liar, termasuk harimau, seperti memburu, membunuh dan memasang jerat, karena perbuatan tersebut membawa konsekuensi hukum. Bila menemukan kembali kehadiran si raja hutan, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara terdekat, untuk diambil langkah-langkah/upaya tindaklanjut.

Sumber : Parlindungan Simbolon – PEH Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini