Saksi dan Ahli dari BBKSDA Sumut Beri Keterangan di Sidang PN Medan

Jumat, 08 April 2022

Ali Iqbal Nasution (Saksi) dan Edina Emininta Ginting (Ahli) saat dimintai keterangan dari majelis hakim PN. Medan

Medan, 8 April 2022. Kasus tindak pidana “Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”, hasil penindakan petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut bersama dengan Balai Besar KSDA Sumatera Utara, akhirnya memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Kamis 7 April 2022. Persidangan yang dilakukan secara faktual dan virtual, dimana terdakwa mengikuti persidangan melalui on-line dari rumah tahanan, sedangkan majelis hakim, jaksa penuntut umum, kuasa hukum dan saksi serta ahli mengikuti persidangan secara langung off-line.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari Saksi fakta (kejadian), M. Ali Iqbal Nasution, staf Balai Besar KSDA Sumatera Utara, dan keterangan Ahli, Edina Emininta Ginting, S.Hut., M.Si., Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Ahli pada Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Saksi M. Ali Iqbal Nasution, dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim menerangkan kronologis kejadian dimana tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut dan Balai Besar KSDA Sumatera Utara, pada Minggu 16 Januari 2022, sekira pukul 15.30 Wib melakukan penindakan terhadap Aufa Rahmadisya Raya, warga jalan Bungko Kardiol Lingkungan 4, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, serta Muhammad Afandi, warga Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, di jalan Jamin Ginting Komplek Griya Ladang Bambu No. 103, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, terkait adanya ditemukan beberapa satwa liar yang masuk dalam kategori dilindungi.

“Satwa liar yang berhasil diamankan oleh petugas, adalah : 3 ekor Sanca Hijau (Morelia viridis), 2 ekor Baning Coklat atau Kura-kura kaki gajah (Manouria emys), 1 ekor Buaya Sinyulong (Tomistoma schelegelli) serta 20 ekor anak Buaya Muara (Crocodylus porosus),” ujar Iqbal.

Saat ditanya oleh majelis hakim tentang dimana keberadaan seluruh satwa tersebut saat ini, Iqbal menjelaskan, 3 ekor sanca hijau  dititip rawat di lembaga konservasi mitra Balai Besar KSDA Sumatera Utara PT. Galata Lestarindo, 2 individu baning coklat berada di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit dan 20 individu buaya muara dan 1 individu buaya sinyulong dititip rawat di penangkaran buaya PT. PAL mitra Balai Besar KSDA Sumatera Utara.

Sedangkan Ahli Edina Emininta Ginting, dihadapan majelis hakim memberikan keterangan, bahwa seluruh satwa hasil penindakan tim gabungan Polda Sumut dan Balai Besar KSDA Sumatera Utara termasuk dalam jenis yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Selanjutnya, menurut Edina dalam pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya diatur bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran ketentuan pasal tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta, sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990.

Saat ditanya majelis hakim tentang apa kriteria satwa ditetapkan sebagai jenis yang dilindungi, Edina menguraikan ada 3 kategori, yaitu : apabila satwa tersebut sulit atau terbatas dalam reproduksi, penyebaran satwa hanya ada di tempat tertentu saja (endemik) dan populasinya di habitat alami sangat kecil atau menurun tajam.

Usai pemeriksaan saksi dan ahli, majelis hakim menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan keterangan saksi fakta lainnya dari Polda Sumatera Utara.

Sumber : M. Ali Iqbal Nasution dan Agus Rinaldi, SH. – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini