BKSDA Sumbar Antar Tiga Ekor Kucing Hutan Kembali ke Habitat

Selasa, 05 April 2022

Padang, 5 April 2022. Tim Wildlife Recue unit (WRU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) mengembalikan 3 (tiga) ekor kucing hutan (Prionailurus bengalensis)  yang diperkirakan umurnya sekitar 3 bulan ke kawasan Suaka Margasatwa (SM) Barisan, Selasa (5/4). Sebelum dilepaskan satwa yang bersatutus dilindungi ini dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh dokter hewan BKSDA Sumbar. Kucing hutan dengan jenis kelamin  1 ekor jantan dan 2 ekor betina ini merupakan satwa hasil dari penyerahan warga kecamatan batang Anai  (Asep Rahmat, 52 th) pada tanggal 25 Maret 2022 yang diantar langsung ke Pos TTS Bandara.

Kucing Hutan merupakan satu dari enam jenis kucing yang dilindungi yang merupakan jenis karnivora yang termasuk hewan langka dengan status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade Endangered Species) kategori appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan dan dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK nomor P.106 tahun 2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi. 

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang dengan kesadaran sendiri telah menyerahkan satwa langka ini. Beliau menghimbau agar masyarakat untuk tidak ada menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakansatwa dilindungi dalam keaadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya yang semua ini tercantum dalam UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya yang jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak serratus juta rupiah.

Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Iyan cahyanto
Saya temukan bayi kucing hutan yg terlantar tapi saya ga tau cara mengadopsinya