Cerita Dibalik Penyelamatan Satwa Liar Dilindungi

Senin, 04 April 2022

Proses Identifikasi Elang

Barru, 04 April 2022 – Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan melalui Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Bidang Wilayah II Parepare, melakukan kegiatan penyelamatan satwa liar selama dua hari, 31 April s/d 01 April 2022. Hari pertama tim melakukan observasi lapangan terkait laporan masyarakat bernama Andi Ahmad Irfa yang diduga menemukan satwa jenis Elang di Pekebunan milik Alamsyah Ahmad.

Dari informasi Andi Ahmad Irfa, Bapak Alamsyah Ahmad menemukan seekor Elang ketika perjalanan pulang dari kebun menuju rumahnya. Lokasi perkebunan itu sendiri terletak di Jalan AM. Yahya P.Nai Kabupaten Barru.

Alamsyah dalam keterangannya “Anu kudapat waktu pulang dari kebun pak, ku perhatikan ki ada luka dikepala sama sayapna jadi tidak bisaki terbang terus kubawa pulang mi pak, ku kasih masuk di kendang ayamku” Terang Alamsyah.

Petugas WRU melakukan identifikasi terkait jenis elang dan kondisinya, alhasil jenis elang yang ditemukan Alamsyah adalah jenis Elang Berontok atau (Nisaetus cirrhatus) termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/2018 dan memiliki sebaran yang luas di lndonesia meliputi Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Terkait kondisi satwa elang, Muh. Taufan selaku personil WRU yang turun ke lokasi mengatakan “Dari observasi, kesehatan satwa cukup buruk, bola mata sebelah kiri memutih, ada kemungkinan menderita katarak kemudian kedua sayapnya dalam keadaan terpotong” terang Taufan.

Hasil diskusi tim WRU dan Alamsyah, Elang Berontok ini diserahkan ke Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan. Masih di hari yang sama, setelah melakukan observasi di kediaman Alamsyah tim WRU Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan melakukan pengintaian di lokasi kedua terkait adanya aktifitas jual beli jenis kerang dilindungi di daerah Mattirotasi Kabupaten Barru.

Dengan cara menjadi calon pembeli, tiga personil WRU Fadillah, Eva dan Taufan melakuan interaksi dengan penjual kerang sembari menggali informasi tentang kerang-kerang yang mereka jual dan diduga dilindungi.

Kerang yang disita oleh tim dari pesisir Mattirotasi Kabupaten Barru

Fadillah seorang penyuluh kehutanan namun juga mahir dalam mengorek informasi mengatakan “Bisa dipastikan jenis kerang-kerang yang diperdagangkan ada yang masuk jenis dilindungi seperti jenis Kepala Kambing dan beberapa jenis Kima raksasa”, pungkas Fadillah. Sementara itu Eva menambahkan bila sebagian besar penjual kerang tersebut merupakan wajah lama atau pelaku penjualan kerang ilegal yang telah lama beroperasi.

Setelah mengolah informasi yang masuk, tim berdiskusi untuk melakukan kegiatan pada esok harinya, Jumat 01 April 2022 dengan tambahan personil dari Kantor Bidang KSDA Wilayah II Parepare.

Esok harinya 01 April 2022, kegiatan dilaksanakan sesuai rencana. Bersama tambahan personil dan kendaraan evakuasi tim WRU berhasil melakukan penyitaan kerang yang dilindungi dan penyerahan masyarakat berupa satu ekor Elang Berontok.

Adapun rincian hasil kegiatan selama dua hari 31 Maret sampai dengan 01 April 2022 adalah sebagai adalah serah terima 1 (satu) ekor satwa liar jenis Elang Brontok dari Bapak Alamsyah Ahmad kepada Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan serta penyitaan kerang dilindungi Undang-Undang dari beberapa pedagang di pesisir Mattirotasi Kabupaten Barru. Jenis kerang yang disita adalah Kepala Kambing (Cassie cornuta), Kima (Tridacna maxima) dan beberapa jenis lainnya.

Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan Ir. Jusman mengapresiasi kegiatan yang dua hari ini telah dilaksanakan Tim WRU Parepare. Beliau menyampaikan “Terimakasih dan apresiasi saya berikan kepada tim yang terus bekerja tanpa lelah sehingga kegiatan penyelamatan satwa liar dapat berjalan lancar. Prioritas selanjutnya mohon untuk dipantau kesehatan dan treatment yang sesuai agar Elang Berontok dapat sehat kembali”.

Jusman menambahkan agar pelaku penjual kerang dilindungi untuk terus dilakukan edukasi dan penyadartahuan serta berkolaborasi dengan instansi terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, POLRI dan masyarakat.

Sumber : Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan

Penanggung Jawab Berita: Eko Yuwono, S.Hut.  

Call Center BBKSDA Sulsel: 08114600883

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini