Senin, 04 April 2022
Hamparan Perak, 4 April 2022. Bermula dari laporan yang diterima Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Stabat tentang adanya warga yang memelihara 1 (satu) individu satwa liar dilindungi jenis Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penindakan dari Seksi Konservasi Wilayah II Stabat bersama dengan Yayasan Scorpion Indonesia, lembaga mitra kerjasama Balai Besar KSDA Sumatera Utara, kemudian menyambangi lokasi yang diinformasikan, pada Kamis, 31 Maret 2022.
Di lokasi benar ditemukan adanya pemeliharaan satwa liar dilindungi jenis Elang Brontok oleh warga, Hengki Irawan, pemilik Rumah Makan Lesehan Telaga Indah, Sungai Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya tim dengan pendekatan secara persuasiv memberikan penjelasan dan sosialisasi tentang status satwa peliharaannya yang termasuk dalam kategori dilindungi undang-undang, dan oleh karena itu harus dikembalikan ke habitat alaminya. Tim juga mensosialisasikan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mengatur ketentuan tentang perlindungan terhadap satwa liar.
Setelah mendapat penjelasan dan memahaminya dengan baik, selanjutnya Hengki Irawan menyerahkan satwa tersebut kepada petugas. Petugas pun kemudian segera mengevakuasi dan menitipkannya di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk pemeriksaan medis kondisi kesehatan serta menjalani rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya.
Sumber : Adi Maulana – Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0