Warga Kemalang Serahkan Elang

Jumat, 25 Maret 2022

Yogyakarta, 25 Maret 2022. Balai KSDA Yogyakarta kembali menerima penyerahan satwa dilindungi jenis Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) sebanyak 1 ekor. Satwa berasal dari warga Kemalang, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (24/3/22). Saat dimintai keterangan oleh petugas Balai KSDA Yogyakarta, warga Kemalang tersebut menyampaikan kronologis penemuan satwa di ladang dalam kondisi lemas tidak bisa terbang dan diduga karena kelaparan. Warga berupaya untuk merawat elang tersebut dengan memberikan lele sebagai makanannya dan selanjutnya melaporkan ke Call Center Balai KSDA Yogyakarta di nomor 0821-4444-9449.

Menerima laporan penemun satwa dari masyarakat tersebut, operator Call Center Balai KSDA Yogyakarta menyarankan untuk menyerahkan satwa ke wilayah kerja Balai KSDA Jawa Tengah mengingat satwa ditemukan di wilayah Jawa Tengah. Akan tetapi pada akhirnya pelapor membawa satwa tersebut dan menyerahkannya ke Balai KSDA Yogyakarta hari Kamis Siang (24/3/22) untuk dapat dilakukan tindakan penyelamatan oleh Balai KSDA Yogyakarta.

Menindaklanjuti penyerahan satwa tersebtut, personil tim Quick Response Balai KSDA Yogyakarta segera melakukan identifikasi terhadap satwa dan hasil identifikasi menunjukkan satwa yang dilaporkan adalah benar jenis Elang Jawa (Nisaetus bartelsi). Petugas kemudian memproses kelengkapan administrasi penyerahan satwa tersebut dan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Satwa dari warga Kemalang, Klaten, Jawa Tengah kepada Balai KSDA Yogyakarta. Satwa selanjutnya ditangani oleh dokter hewan Balai KSDA Yogyakarta untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi menyampaikan arahan teknisnya terkait penyerahan jenis satwa elang jawa tersebut. “Saya sudah berikan arahan kepada personil pelaksana di lapangan agar satwa-satwa yang diperoleh dari hasil sitaan saat operasi penertiban kepemilikan satwa maupun satwa hasil penyerahan masyarakat dapat ditindaklanjuti upaya perawatan dan penyelamatan satwanya sesegera mungkin. Dokter hewan bisa segera melakukan pemeriksaan kesehatan dan tindakan lebih lanjut. Jika satwa dalam kondisi sehat dan memungkinkan dilakukan translokasi, saya arahkan satwa untuk dibawa ke Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) di Taman Nasional Halimun untuk dapat menjalani proses rehabilitasi di sana sebelum dilepasliarkan ke alam.” kata M. Wahyudi.

Lebih lanjut  M. Wahyudi mengapresiasi masyarakat yang telah memiliki kesadaran untuk menyerahkan satwa dilindungi undang-undang tersebut. “Kesadaran masyarakat untuk menyerahkan satwa dilindungi kepada negara ini merupakan langkah positif yang pantas untuk diapresiasi. Kedepan semoga kesadaran masyarakat semakin tumbuh lagi untuk tidak memelihara jenis satwa dilindungi dan membiarkannya hidup di alam. Terimakasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama dan kami dari Balai KSDA Yogyakarta siap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Aduan dan pelaporan terkait perdagangan dan perburuan tumbuhan dan satwa liar, gangguan di kawasan konservasi, konflik satwa, illegal logging dan kebakaran hutan dapat dilakukan masyarakat dengan menghubungi nomor call center Balai KSDA Yogyakarta.” tutupnya.

Sumber : Arif Budiarto - Polhut Balai KSDA Yogyakarta

Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta-Muhammad Wahyudi (HP 0852-4401-2365)

Kontak informasi: Call center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini