Mereka Berhak Hidup di Habitatnya

Senin, 14 Maret 2022

Padang, 14 Maret 2022. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) bersama Polda Sumbar melakukan pelepasliaran satwa dilindungi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta, Senin (14/3). Adapun satwa yang dilepasliarkan yaitu 6 ekor Kura - kura kaki gajah / baning coklat (Manouria emys) dan 2 ekor jenis trenggiling (Manis javanica). 

Satwa - satwa ini merupakan beberapa barang bukti dari hasil kejahatan perdagangan illegal satwa dilindungi / TSL yang berhasil diamankan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar yang bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar. Untuk kura-kura Baning coklat sebanyak 6 ekor merupakan satwa yang diamankan dari hasil perdagangan TSL di daerah Payakumbuh pada tanggal 7 Maret 2022 dengan tersangka inisial MIH, satu ekor trenggiling merupakan satwa yang di amanakan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar pada tanggal 11 Maret 2022 di  daerah Lubuk Begalung Padang dari tersangka MAD, dan satu nya lagi merupakan serahan masyarakat Limau Manis pada tanggal 11 Maret 2022.

Turut hadir dalam pelepasliaran tersebut adalah penyidik Ditreskimsus Polda Sumbar, Kepala Balai KSDA Sumbar dan staff, Kepala UPTD Tahura Moh Hatta,dan kedua tersangka kasus perdagangan satwa liar dilindungi. Pemilihan lokasi tersebut karena berbatasan dengan Suaka Margasatwa (SM) Barisan sebagai habitat kedua jenis satwa tersebut dan juga pertimbangan lain seperti pakan, keamanan dari perburuan dan predator alami.  Perlu di informasikan untuk 2 kasus perdagangan TSL diatas, pengembangan proses hukumnya sedang dilakukan dan sedang proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Kepala Balai KSDA Sumbar Ardi Andono menghimbau masyarakat Sumbar untuk tidak memelihara, menyimpan, apalagi memperjualbelikan satwa  atau bagian bagian satwa dilindungi yang mana hal tersebut bertentangan dengan Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.  Kedua jenis satwa liar tesebut selain dilindungi dalam peraturan Menteri LHK nomor 106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi juga berstatus Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN. Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 untuk trenggiling yang artinya tidak boleh diperjualbelikan, sedangkan untuk kura-kura Baning coklat appendix 2.

Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini