Untuk Pendidikan, Fakultas Kehutanan UGM Tampung Opsetan Satwa Dilindungi

Senin, 14 Maret 2022

Yogyakarta, 12 Maret 2022. Balai KSDA Yogyakarta melaksanakan serah terima opsetan satwa dilindungi kepada Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Rabu (10/3).  Opsetan satwa dilindungi yang dititipkan terdiri dari Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Macan Dahan (Neofelis nebulosa), Beruang Madu (Helarctos malayanus), dan Cendrawasih (Paradisaea sp.) dimana semua dalam kondisi utuh dan baik.

Serah terima keempat opsetan satwa dilindungi undang-undang ini tertuang dalam Berita Acara Penitipan Sementara Opsetan Satwa yang ditandatangani oleh pihak BKSDA Yogyakarta dan Fakultas Kehutanan UGM. Hadir sebagai saksi dalam penitipan sementara satwa opsetan ini yakni petugas dari bagian P3 BKSDA Yogyakarta, petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I BKSDA Yogyakarta, dan petugas BKSDA DKI Jakarta.

Muhammad Wahyudi, Kepala BKSDA Yogyakarta secara terpisah menyampaikan asal usul opsetan satwa tersebut. “Opsetan satwa dilindungi ini merupakan serah terima dari BKSDA DKI Jakarta untuk dititipkan sementara kepada Fakultas Kehutanan UGM sebagaimana ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar serta di dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 447 tahun 2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran TSL, bahwa spesimen TSL baik utuh maupun bagian - bagiannya yang memilki nilai ilmiah dan edukasi dapat disimpan di lembaga riset/pendidikan.”

Muhammad Wahyudi menambahkan, “Semoga ke depan opsetan satwa dilindungi ini bisa dimanfaatkan oleh Fakultas Kehutanan UGM sebagai media untuk pendidikan, riset dan edukasi bagi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM”.

Sebagai informasi, opsetan satwa adalah satwa dilindungi yang telah diawetkan. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990  tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem  pasal 21 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati serta larangan menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian – bagian satwa tersebut, termasuk dalam hal ini adalah opsetan satwa.

Sumber : Reni Haryani  - PEH Balai KSDA Yogyakarta

Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta-Muhammad Wahyudi (HP 0852-4401-2365)

Kontak informasi: Call center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini