Ini Penjelasan Polda Sumbar dan BKSDA Sumbar Setelah Mengamankan Pelaku Perdagangan TSL

Kamis, 10 Maret 2022

Padang, 10 Maret 2022. Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) melakukan konferensi pers terkait dengan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem dengan modus operandi memperniagakan satwa liar yang dilindungi dalam keadaan hidup secara ilegal. Konferensi Pers didepan puluhan awak media ini dilaksanakan di Mapolda Sumbar pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022, dilakukan oleh  Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kepala Balai KSDA Sumbar, dan Penyidik Polri dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar. Pada kesempatan tersebut  turut dihadirkan tersangka pelaku dengan inisial MIH alias I (27 tahun) beserta sampel barang bukti berupa 1 ekor Baning Coklat (Manouria emys) dan Kura Kura Moncong Babi (Carettochelys insculpta). Konferensi pers sebagai tindak lanjut dan informasi lebih mendalam terkait penangkapan dan penggrebegan kasus perdagangan Tumbuhan Satwa Liar (TSL) di Payakumbuh tanggal 7 Maret 2022 pukul 22.30 Wib.

Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan tersangka oleh Penyidik, diperoleh informasi bahwa tersangka MHI ini sudah melakukan aktifitas perdagangan satwa liar sejak tahun 2021 dan telah berhasil dua kali mendapatkan Kura Kura Moncong Babi. Yang pertama 100 ekor dan telah habis terjual ke para pembeli yang kebanyakan dari Vietnam dan Thailand. Untuk Kura Kura Moncong Babi yang dijual dihargai sekitar Rp. 400.000-450.000 per ekor, sedangkan harga Emys Rp. 100.000-150.000  per ekor. Sedangkan untuk pengiriman tahap kedua, sebelum terjual berhasil digerebek oleh Tim Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar pada Senin malam tanggal 7 Maret 2022 kira-kira jam 22.00 WIB di Perumahan Balai Nan Tuo Permai Blok H nomor 2, Kelurahan Padang Tangah, Kecamatan Payakumbuh Timur, kota Payakumbuh, Sumatera Barat. Berdasarkan keterangan dan barang bukti yang didapatkan, penyidik telah menetapkan MHI alias I sebagai tersangka pelaku dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 40 ayat (2), jo  pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, “barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud  dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)” 

Pelaku selama ini melakukan penjualannya secara online melalui media sosial facebook maupun instagram dan lain sebagainya, dengan memanfaatkan keunggulan media sosial tersangka dapat menjual TSL ke seluruh Sumatera Barat bahkan hingga ke Thailand dan Vietnam. Pemilihan lokasi Payakumbuh diduga agar tidak terdeteksi oleh petugas dan memudahkan transportasi baik pengiriman maupun mendatangkan TSL. Jika dilihat dari jumlah dan jenis TSL yang dijual di Medsos, Pelaku ini termasuk pedagang bersekala besar di Sumatera Barat.
Kura Kura Moncong Babi dan Baning Coklat merupakan jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK nomor P. 106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Selain itu kedua satwa tersebut juga masuk dalam daftar redlist IUCN, untuk Kura Kura Moncong Babi katagori rentan punah, dan kritis untuk Kura Kura Baning. Untuk itu Kepala Balai KSDA Sumbar, Ardi Andono memnghimbau agar masyarakat Sumbar tidak memelihara, membeli ataupun memperdagangkan kedua jenis kura kura tersebut. Mari kita selamatkan kura kura endemik kita.

Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini