Balai KSDA Yogyakarta Gandeng Kejaksaan Negeri Gunungkidul Melepasliarkan Burung Pemangsa

Selasa, 08 Maret 2022

Yogyakarta, 5 Maret 2022. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri Gunungkidul melepasliarkan 2 (dua) burung pemangsa terdiri dari 1 (satu) Elang Ular Bido (Spilornis cheela) dan 1 (satu) Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) di komplek Stasiun Flora Fauna (SFF) yang termasuk bagian kawasan Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hari Selasa (25/1/2022).

Burung pemangsa Elang Ular Bido (Spilornis cheela)  tersebut merupakan penyerahan masyarakat Sleman pada Januari 2019 dan Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) serahan masyarakat Sleman pada awal Juni tahun 2013 silam. Burung pemangsa tersebut sebelumnya menjalani rangkaian assesment dan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Raptor – Stasiun Flora Fauna (SFF) Bunder di bawah pengelolaan BKSDA Yogyakarta. Setelah melalui assesment dan diobservasi dari aspek kesehatan dan perilakunya, akhirnya satwa tersebut dinyatakan siap untuk kembali ke habitatnya. Tahap terakhir sebelum pelepasliaran juga telah dilaksanakan pemasangan wing maker dalam upaya memudahkan pemantauan pasca release.

Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta M. Wahyudi, menyatakan bahwa “Pada kesempatan ini kegiatan pelepasliaran satwa burung pemangsa menggandeng Kejaksaan Negeri Gunungkidul sebagai salah satu wujud apresiasi Aparat Penegak Hukum yang telah membantu dalam upaya penegakan hukum di bidang Tindak Pidana Kehutanan selama ini.” jelas M. Wahyudi. 

Turut hadir dalam pelepasliaran satwa tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Ismaya Herawati Wardanie, S.H.,MM. dan jajarannya. Di sela-sela kegiatan pelepasliaran raptor, Kepala Kajari Gunungkidul menyatakan mendukung penuh upaya penegakan hukum bidang kehutanan. “Kami juga telah menyelesaikan beberapa kasus peredaran satwa dilindungi hingga inkrah pada tahun 2021.” tutur Ismaya.

Sementara itu, M. Wahyudi juga menyampaikan bahwa tujuan utama dari rehabilitasi satwa, adalah pengembalian satwa liar ke alam. “Ini salah satu harapan dari kegiatan konservasi satwa liar, bahwa satwa dapat kembali lagi ke alam” jelasnya. Lebih lanjut M. Wahyudi mengungkapkan bahwa “Kegiatan pelepasliaran merupakan agenda  rutin dari BKSDA Yogyakarta, baik dilakukan di lingkungan SFF Bunder, di wilayah Yogyakarta maupun diluar wilayah Yogyakarta. Kami tegaskan pula bahwa kegiatan ini juga sesuai dengan arahan Dirjen KSDAE KLHK untuk mempercepat proses pelepasliaran satwa yang masih terdapat di pusat rehabilitasi satwa. Dengan dilepaskannya burung pemangsa ini, selanjutnya kandang nya dapat di isi kembali oleh burung pemangsa lainnya untuk proses persiapan lepas liar berikutnya.” tutup M. Wahyudi.

Sumber : Y. Andie Chandra H - PEH Balai KSDA Yogyakarta

Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta-Muhammad Wahyudi (HP 0852-4401-2365)

Kontak informasi: Call center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini