Jumat, 28 Juli 2017
Malinau, 28 Juli 2017. Balai TN. Kayan Mentarang (TNKM) menerima satwa liar dilindungi berupa kukang (Nycticebus coucang) sebanyak 2 (dua) ekor hasil penyerahan dari warga yang bernama Karama, seorang Petani yang beralamat di Desa Malinau Hulu Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau.
Berdasarkan penuturan Karama, bahwa satwa tersebut ditemukan di sekitar kebunnya (23/07/2017) ketika membersihkan kebunnya di daerah Sembuayo Desa Pulau Betung malinau. Pihaknya mengaku sempat memelihara satwa dalam beberapa waktu sehingga kemudian baru bisa diserahkan ke BTN. Kayan Mentarang pada Jum’at (28/07/2017) pukul 09.00 wib.
Sebelumnya, Tim Rescue TSL BTNKM mengetahui adanya informasi kepemilikan satwa liar yang dilindungi Undang-uandang tersebut dan telah mendatangi serta memberikan sosialiasi kepada yang bersangkutan tentang larangan untuk memelihara jenis TSL yang lindungi dan yang bersangkutan bersedia menyerahkan secara sukarela.
Sebagai upaya konservasi Insitu, mengingat satwa tersebut baru ditemukan masyarakat sehingga masih kuat sifat liar dan agresifitasnya. Balai TN. Kayan Mentarang melakukan rilis ke habitatnya dan disaksikan oleh pihak Dinas Kehutanan Propinsi Kaltara, Dosen Universitas Unmul Samarinda dan WWF Project Kayan Mentarang. Lokasi Pusat Bina Cinta Alam TNKM KM. 8 dipilih sebagai lokasi lepas liar mengingat lokasi ini relatif aman dari gangguan dan ketersediaan pakan satwa yang cukup
Sumber Info : Tim Publikasi Balai TN Kayan Mentarang
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0