BBKSDA Sumatera Utara Lepasliar Kukang Penyerahan Warga Padangsidimpuan

Jumat, 04 Maret 2022

Petugas saat akan melepasliarkan Kukang di kawasan SA. Lubuk Raya

Padangsidimpuan, 4 Maret 2022. Untuk kesekian kalinya Balai Besar KSDA Sumatera Utara melakukan pelepasliaran satwa liar yang dilindungi. Kali ini melalui Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan, dilakukan pelepasliaran 1 (satu) individu Kukang (Nycticebus coucang) pada Rabu 2 Maret 2022 di kawasan Suaka Alam (SA) Lubuk Raya.

Satwa ini sebelumnya merupakan penyerahan dari warga Tanobato, Kota Padangsidimpuan. Dalam keterangannya kepada petugas, Kukang tersebut ditemukan di belakang rumah pada Kamis, 24 Februari 2022 yang lalu. Mengetahui bahwa satwa ini termasuk jenis yang dilindungi warga kemudian menyerahkannya kepada petugas Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan.

Warga Tanobato, Kota Padangsidimpuan menyerahkan Kukang kepada petugas

Setelah memperhatikan kondisi kesehatan satwa yang dalam keadaan baik dan sehat serta masih terlihat sifat liarnya, petugas selanjutnya melakukan pelepasliaran di kawasan SA. Lubuk Raya yang merupakan habitat satwa ini.

Sebagai catatan, bahwa sering terjadi ditemukannya kukang di sekitar lingkungan rumah warga.  Diduga kukang ini berasal dari kebun yang ada di sekitar pemukiman. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kebun ataupun kawasan hutan, jika menemukan satwa yang dilindungi, termasuk kukang,  segera melaporkannya kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara terdekat,  agar dapat dilakukan tindakan evakuasi dan pelepasliaran ke habitatnya.

Sumber : Efrina Rizkiyah Pohan, SP. - Penyuluh Kehutanan Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini