Sebagai Hadiah Untuk Alam Indonesia, Balai TN Gn Halimun Salak Merilis Salaka Dan Wibisono Kembali Ke Rumahnya

Selasa, 01 Maret 2022

Bogor, 28 Februari 2022.  Memperingati Hari Ulang Tahunnya yang ke 25 tahun, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS/TaNa Halisa) melepasliarkan satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dengan jenis kelamin jantan yang diberi nama ‘SALAKA’ dan satu ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dengan jenis kelamin jantan yang bernama ‘WIBISONO’ di Areal Kerja Usaha (AKU) atau Areal Ijin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (IPJLPB) Star Energy Geothermal Salak (SEGS), Ltd., TNGHS.



‘SALAKA’ merupakan Elang Jawa yang diserahkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Bidang Bogor dan telah direhabilitasi selama 5 (lima) bulan, sementara ‘WIBISONO’ adalah Elang Brontok yang diserahkan oleh Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Yogyakarta dan telah direhabilitasi selama 11 bulan.   

‘SALAKA’ dan ‘WIBISONO’ siap dilepasliarkan setelah melewati masa rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji-Bogor, yang dikelola oleh Balai TNGHS, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan telah melalui beberapa prosedur, di antaranya prosedur kesehatan dan prosedur memastikan bahwa perilaku mereka menunjukkan kesiapan untuk pelepasliaran. Selain itu, Balai TNGHS juga memastikan bahwa lokasi pelepasliaran adalah kawasan yang telah sesuai untuk pelepasliaran sebagaimana hasil kajian habitat (habitat assesment) menggunakan tool Maxent tahun 2020, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Ground check oleh tim PSSEJ pada bulan Februari 2022. Sebagai hasilnya, area SEGS dinilai yang paling cocok berdasarkan beberapa kriteria, di antaranya kondisi habitat, keberadaan elang jawa, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan.



Kegiatan Pelepasliaran ini dinilai sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan terkait perlindungan hidupan liar di dalamnya bagi kelestarian satwa, karena Elang Jawa dan Elang Brontok merupakan jenis aves (burung) yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (permen LHK) Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Khususnya Elang Jawa yang termasuk salah satu dari 25 satwa prioritas yang terancam punah dan satwa endemik Pulau Jawa, serta merupakan salah satu dari 3 (tiga) spesies kunci di TNGHS.

Upaya konservasi akan terus dilakukan salah satunya adalah melalui program rehabilitasi dan pelepasliaran elang hasil sitaan BKSDA ataupun serahan masyarakat. Pelepasliaran satwa liar merupakan program prioritas yang akan terus dilaksanakan oleh Balai Taman Nasional Halimun Salak untuk menjaga kelestarian satwa di habitat alaminya. Dukungan dan kerjasama para pihak, baik sektor pemerintah, swasta, LSM, akademisi, dan masyarakat merupakan modal utama untuk pelepasliaran satwa liar untuk kepentingan kelestarian dan pengawetan keragaman hayati di kawasan TNGHS.

Sumber : Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini