Selasa, 01 Maret 2022
Pekanbaru, 1 Maret 2022 - Ajun Inspektur Polisi Dua, Polsek Lima Puluh Pekanbaru, Firdaus R Lubis, S.H. menyerahkan satwa liar yang diamankannya ke pihak Balai Besar KSDA (BBKSDA) Riau, Kamis (24/2). Pelepasliaran secepatnya dilakukan di kawasan konservasi yang terdapat di Provinsi Riau dipimpin Sumodung Polhut BBKSDA Riau, mengingat satwa jenis burung adalah satwa yang rentan kematian.
Adapun burung - burung yang dilepasliarkan terdiri dari 5 ekor burung Beo/ Tiong emas (Gracula religiosa), 4 ekor burung Serindit / Serindit Melayu (Loriculus galgulus), 21 ekor burung Kinoi/ Cica daun sumatera (Chloropsis venusta), 15 ekor burung Cucak ijo/ Cica daun besar (Chloropsis sonnerati), 4 ekor burung cucak mini / Cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon), dan 9 ekor burung cucak ranting / Cica daun besar (Chloropsis sonnerati).
Boks sangkar burung kemudian dilakukan penghancuran dengan cara dibakar. Saat ini pelaku diamankan pihak Kepolisian Polsek Lima Puluh Pekanbaru.
Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0