Minggu, 30 Juli 2017
Jambi, 30 Juli 2017. Peringatan Hari Harimau Sedunia (Global Tiger Day) diperingati pada tanggal 29 Juli tiap tahunnya. Dalam peringatan tahun 2017 ini Balai KSDA Jambi didukung Forum Harimau Kita menyelenggaraan peringatan dengan kegiatan Walk Tiger (jalan santai), sapu jerat harimau, dan pemusnahan barang serta dialog publik tentang “Jambi Siaga Perburuan Harimau Sumatera”.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi juga bekerja sama dengan Balai Gakkum LHK Wilayah II Sumatera dan POLDA Jambi berhasil mengungkap belasan kasus perburuan dan perdagangan satwa liar. Dari belasan kasus tersebut setidaknya ada lebih dari 30 tersangka yang berhasil diamankan. Beberapa jenis satwa liar baik hidup maupun mati berhasil diamankan dari kasus-kasus tersebut, diantaranya kulit Harimau Sumatera sejumlah 8 (delapan) buah, taksidermi (offset) Harimau Sumatera sejumlah 3 (tiga) buah, taksidermi kepala berbagai jenis rusa dan satwa lainnya sebanyak 7 (tujuh) buah, 1 (satu) set tulang belulang Harimau Sumatera, dan 3 (tiga) buah Gading Gajah Sumatera.
Satwa-satwa tersebut diamankan dari operasi tangkap tangan di beberapa wilayah Provinsi Jambi antara lain Muara Bungo, Sengeti, Muaro Tebo, Bangko, Sarolangun, Muara Bulian dan Kota Jambi. Untuk satwa liar yang sudah dalam keadaan mati, sudah dimusnahkan pada bulan Januari 2017, sedangkan untuk satwa liar yang disita dalam keadaan hidup sudah dilepasliarkan di beberapa kawasan konservasi yang ada di Provinsi Jambi. Penanganan kasus hukum ini juga turut bekerjasama dengan Kepolisian wilayah terkait serta Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat.
Kasus dengan barang bukti terbesar tercatat sebanyak 3 (tiga) kasus. Kasus pertama pada 2 Agustus 2016 di kota Jambi dengan tersangka a/n Muhammad Nasution dengan nilai total kerugian Negara mencapai 1 miliar rupiah. Kasus kedua yakni pada tanggal 18 Oktober 2016 dengan tersangka a/n Edi Kumala dan Burhanudin alias Aliang dengan total kerugian negara mencapai 1,5 miliar rupiah. Kasus ketiga yakni pada tanggal 27 Oktober 2016 dengan tersangka a/n Whiel Musarifin bin Ramli; Siman 2 Mahudi dan Yeow Kong Yuleh alias Alung dengan total kerugian negara mencapai 2,2 miliar rupiah.
Hingga Juli 2017, vonis terendah yang dijatuhkan majelis hakim untuk kasus satwa liar adalah 40 hari penjara dan denda sebesar Rp 500.000,- subsider kurungan 1 bulan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jambi pada tahun 2015. Sementara untuk vonis tertinggi yakni 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10.000.000,- subsider kurungan 2 bulan telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jambi pada 2016.
Variasi vonis yang dijatuhkan hakim menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dan proses peradilan untuk kasus satwa liar sudah berjalan pada jalur yang tepat. Hanya saja, peran aktif masyarakat dan NGO diharapkan dapat ditingkatkan untuk bersama-sama saling menjaga dan mengawasi kinerja pemerintah maupun aparat penegak hukum, agar kasus-kasus yang sudah diproses dapat menghasilkan vonis yang setimpal. Pada peringatan hari harimau se-dunia tahun 2017 ini, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Ditjen KSDAE KLHK RI mengintensifkan kegiatan patroli sapu jerat serentak di semua kawasan konservasi di Pulau Sumatera. Sejumlah temuan jerat di Provinsi Jambi dan Riau turut dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan ini.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui BKSDA Jambi dan Balai PHLHK Wilayah II Sumatera berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan upaya konservasi dan penyelamatan satwa liar di habitatnya dengan metode-metode yang sesuai dengan perkembangan zaman. Serta tentunya melakukan peningkatan dengan berbagai macam cara untuk memerangi perburuan dan perdagangan satwa liar di wilayah propinsi Jambi. Aktivitas perburuan dan perdagangan satwa liar memiliki kecenderungan meningkat, baik ditinjau dari aspek jumlah kasus ataupun jumlah barang bukti yang diamankan. Hal ini menandakan bahwa masih minimnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kelangsungan hidup satwa liar sebagai penopang ekosistem kita. BKSDA Jambi juga senantiasa melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar tercipta upaya konservasi yang sinergis dan berkesinambungan di wilayah propinsi Jambi.
Sumber Info : Balai KSDA Jambi
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0