Jesy Si Musang Besar Diserahkan ke Balai Besar KSDA Sulsel

Jumat, 11 Februari 2022

Makassar, 9 Februari 2022 – Balai Besar KSDA Sulsel melalui Tim Wildlife Rescue Unit (WRU), menerima penyerahan 1 ekor satwa dilindungi jenis Binturong (Arctictis binturong) dari warga atas nama Indira Basalamah beralamat di BTP Blok A No. 129, Kota Makassar pada tanggal 9 Februari 2022.

Informasi tentang adanya satwa yang dilindungi di BTP Blok A, No. 129 berawal dari laporan warga atas nama Indira Basalamah pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2022 kepada Tim WRU. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim WRU Rudi Ashadi, S.Hut, Kherno Subroto, S.Hut dan Drh. Nur Fadhilah Pardan melakukan pengecekan satwa di rumah Indira Basalamah pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022.

Berdasarkan hasil identifikasi tim WRU dan keterangan pemilik, Binturong diperoleh data bahwa 1 ekor Binturong telah berumur 3 tahun. Kondisi Kesehatan Binturong yang diberi nama Jesy dalam keadaan sehat hal ini terlihat dari nafsu makan dan minum yang baik, perilaku normal, warna bulu normal, serta tidak ada cacat fisik maupun luka ditubuh Binturong.

Tim WRU menjelaskan bahwa satwa yang dimiliki termasuk jenis dilindungi Undang-Undang. Atas dasar penjelasan tersebut, pemilik Binturong bersedia menyerahkan 1 ekor Binturong secara sukarela dengan No. BA. 266/K.8/BIDTEK/KSA/02/2022 pada hari Rabu, tanggal 9 Februari 2022 dan menandatangani pernyataan tertulis bermaterai untuk tidak memelihara jenis satwa yang dilindungi.

Kepala Bidang Teknis Balai Besar KSDA Sulsel, Ir. Anis Suratin, MP menyampaikan “Terima kasih dan apresiasi yang tinggi untuk kepedulian Sdri. Indira Basalamah atas kerjasamanya terhadap upaya pelestarian satwa liar yang dilindungi". Dalam kesempatan tersebut beliau mengajak dan menghimbau kepada semua pihak untuk tidak memelihara dan memperjual belikan satwa liar yang dilindungi dan membiarkanya hidup di alam bebas untuk keseimbangan ekologis.

Binturong atau Binturung yang dalam bahasa latin disebut Arctictis binturong adalah sejenis musang bertubuh besar. Ekor Binturong dapat berfungsi sebagai kaki kelima guna berpegangan pada dahan. Hal ini menyebabkan binturong memiliki keahlian dalam memanjat pohon dengan sangat baik. Binturung (A. binturong) tersebar mulai dari Bangladesh, Bhutan, Brunei Darussalam, Kamboja, Cina, India, Indonesia (Jawa bagian barat, Kalimantan, Sumatera), Laos, Malaysia, Myanmar, Nepal, Filipina, Thailand, dan Vietnam.

Populasi Binturong (A. binturong) cenderung mengalami penurunan, sehingga oleh IUCN Redlist binatang ini dimasukkan dalam status konservasi Vulnerable (VU; Rentan) dan terdaftar dalam (CITES) Apendiks III. Menurut Undang-Undang yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia Binturong termasuk salah satu satwa yang dilindungi. Berkurangnya populasi Binturong disebabkan oleh perburuan dan rusaknya hutan sebagai akibat penggundulan hutan dan kebakaran hutan. Binturong diburu untuk diperdagangkan dalam pasar gelap, sebagai hewan peliharaan, dan juga diambil kulitnya yang berbulu tebal, dan untuk dimanfaatkan bagian-bagian tubuhnya sebagai bahan obat tradisional oleh masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.

Binturong merupakan hewan aboreal dan jarang untuk turun ke tanah. Hal ini dikarenakan makanan binturong  lebih banyak terdapat di pepohonan daripada di tanah. Makanan hewan ini adalah burung-burung kecil, telur, dan hewan-hewan kecil lainnya, serta juga dapat memakan buah-buahan yang telah masak pohon. Pergerakan lambat ini disebabkan karena ukuran yang besar dan berat, sehingga menyebabkan pergerakan binturong begitu lambat. Pergerakan yang lambat dan tenang ini dapat memudahkan pengamat melakukan pengamatannya dengan lebih baik dan jelas.

Memelihara  satwa liar dilindungi bukan merupakan bentuk cinta dan sayang terhadap satwa liar. Mengekang dan merenggut kebebasan mereka untuk hidup dan berkembang biak di alam memberikan dampak terhadap keseimbangan ekologis. Untuk itu, biarkan satwa liar tetap hidup liar di alam. Mereka dan keberadaannya di habitat asli adalah bagian dari siklus ekologis yang tidak dapat terpisahkan.

Sumber : Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan

Penanggung Jawab Berita: Eko Yuwono, S.Hut.  

Call Center BBKSDA Sulsel: 08114600883

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 1.5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini