BBKSDA Papua dan Karantina Pertanian Papua Rapatkan Barisan untuk Penanganan TSL

Minggu, 06 Februari 2022

Jayapura, 4 Februari 2022 – Banyaknya pintu atau tempat yang belum terjangkau dan belum terawasi secara baik merupakan salah satu kendala pengawasan dan pengendalian peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Papua. Hal itu terjadi kerena luasnya wilayah serta keterbatasan personel di lapangan. Demikian ungkap Kelapa Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Merauke, Sudirman, usai menandatangani dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua.

Pada Jumat, (4/2) BBKSDA Papua melangsungkan penandatanganan dokumen PKS bersama Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Merauke, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Biak, dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura. Penandatanganan PKS berlangsung di kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Merauke.   

Kerja sama antar instansi tersebut dilaksanakan melalui dukungan pengawasan dan/atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka, sumber daya genetik, produk rekayasa genetik, dan jenis asing invasif di tempat pemasukan dan pengeluaran, di wilayah kerja masing-masing pihak yang telah menyepakati PKS.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang KSDA Wilayah I Merauke, Irwan Effendi memberikan pernyataan, “Papua menjadi provinsi pertama yang melaksanakan penandatanganan PKS ini. Harapan kami, dengan PKS ini, pengawasan dan pengendalian TSL di Papua akan semakin baik. Setidaknya realisasi PKS ini dapat meminimalisir, menekan sekecil mungkin TSL Papua keluar dari wilayah Provinsi Papua tanpa dokumen atau tanpa izin.”

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura, Muhlis Natsir, menyatakan, sebelumnya telah terjalin kolaborasi yang apik di lapangan. Dengan penandatanganan PKS, paying hukumnya telah sangat jelas.

“Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pengembangan mekanisme komunikasi dan koordinasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan data dan informasi, serta sinergi pelaksanaan penegakan hukum,” jelas Muhlis. Ia berharap, semua pihak dapat mewujudkan apa yang telah ditandatangani bersama.

Pada saat yang sama, Kepala BBKSDA Papua, Edward Sembiring, menyampaikan, “Ini komitmen serius! Dengan penandatanganan PKS ini, BBKSDA Papua dan Karantina Pertanian Papua telah merapatkan barisan untuk penanganan TSL di Papua.” Lantas seperti biasanya, Edward tak jemu mengingatkan kita, agar menjaga sumber daya alam Papua sebelum menjadi kenangan. (dd)

Sumber : Balai Besar KSDA Papua                                      

Call Center BBKSDA Papua      : 0823 9770 9728

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini