Daripada Menjual Kukang, Lebih Baik Menyerahkannya ke BBKSDA Sumatera Utara

Kamis, 03 Februari 2022

Peri Ramadhansyah menyerahkan Kukang kepada petugas Balai Besar KSDA Sumut

Medan, 3 Februari 2022. Setidaknya itulah prinsip yang dipegang oleh Peri Ramadhansyah, karyawan swasta, beralamat di Dusun IV Bendeng, Desa Dagang Klambir, Kabupaten Deli Serdang, saat menyerahkan 1 (satu) individu Kukang (Nycticebus coucang) kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara pada Rabu, 2 Februari 2022.

Kukang tersebut diperoleh Peri saat melintas di depan toko roti miliknya yang berada di Simpang Kayu Besar. Setelah ditangkap, Peri sempat mempostingnya di facebook untuk menanyakan jenis satwa tersebut. Diluar dugaan anak muda ini, ada beberapa orang yang menawarkan untuk membeli satwa tersebut. Namun karena mengetahui Kukang merupakan satwa yang dilindungi, tekadnya bulat untuk menyerahkan kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara, yang diketahuinya dari google, dan mengabaikan tawaran yang menggiurkan dari calon pembeli.

Kukang yang diserahkan Peri Ramadhansyah

Setelah menerima Kukang dari Peri Ramadhansyah, selanjutnya petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengevakuasinya dan menitipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk dirawat dan direhabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan.

Apresiasi tentunya diberikan kepada Peri Ramadhansyah yang lebih mengutamakan kepedulian untuk menyelamatkan dan melestarikan satwa Kukang, daripada hanya mencari keuntungan materi semata. Ini menjadi contoh dan inspirasi bagi warga lainnya ikut peduli kepada kehidupan satwa liar, khususnya yang dilindungi.

Sumber : Ani, SP. – Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini