BBKSDA Sumatera Utara Evakuasi Beberapa Satwa Liar Dilindungi di Kabupaten Langkat

Kamis, 27 Januari 2022

Orangutan yang dievakuasi dari rumah TRP

Medan, 26 Januari 2022. Evakuasi satwa liar kali ini didasarkan atas informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) cq. Direktorat Jenderal KSDAE terkait ditemukannya beberapa satwa liar yang dilindungi di rumah pribadi Bupati Langkat non aktif “TRP” di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya KLHK melalui Balai Besar KSDA Sumatera Utara berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi dan disepakati untuk melakukan evakuasi satwa-satwa tersebut. 

Kemudian, pada Selasa 25 Januari 2022, Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera serta lembaga mitra kerjasama Balai Besar KSDA Sumatera Utara Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) melakukan evakuasi beberapa jenis satwa liar yang dilindungi undang-undang, yaitu : 1 (satu) individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii), 1 (satu) individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), 1 (satu) individu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 (dua) individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan 2 (dua) individu Beo (Gracula religiosa).

Khusus untuk satwa Orangutan Sumatera, dievakuasi dan dititipkan di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit guna dirawat dan direhabilitasi yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan untuk dapat dilepasliarkan. Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan  burung Beo, dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

Tim gabungan saat akan evakuasi Monyet Hitam Sulawesi

Ketujuh individu satwa tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Balai Besar KSDA Sumatera Utara menghimbau kepada warga/masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, karena perbuatan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan pasal 21 ayat 2a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Terhadap perbuatan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta (pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990). Selanjutnya untuk proses hukum kasus di atas ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera.

Sumber : Evansus Renandi Manalu - Analis Data Balai Besar KSDA Sumatera Utara

        

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini