Rabu, 12 Januari 2022
Binjai, 12 Januari 2022. Dalam operasi pengamanan dan penindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort (Polres) Binjai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pada Senin, 10 Januari 2022, berhasil melakukan penangkapan pelaku pemilikan/perdagangan satwa liar yang dilindungi undang-undang dan menyita 1 individu Binturong (Artictis binturong).
Usai menggagalkan perdagangan dan melakukan penangkapan, petugas Satreskrim Polres Binjai segera menghubungi Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat pada Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe dan melakukan penitipan barang bukti satwa liar tersebut.
Setelah petugas Seksi Konservasi Wilayah II Stabat bersama dengan mitra Bobby Handoko dari lembaga Sumeco menerima binturong pada Selasa, 11 Januari 2022, dari penyidik Polres Binjai, segera mengevakuasi satwa dimaksud dan menitipkannya di kandang transit Seksi Konservasi Wilayah II Stabat yang berada di lokasi lembaga Sumeco, untuk dirawat dan direhabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan.
Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengapresiasi dan menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Polres Binjai dalam menertibkan dan menindak pelaku pemilikan serta perdagangan satwa liar dilindungi secara illegal. Upaya ini tentunya mendukung kinerja dan tugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara dalam menyelamatkan satwa liar, serta berharap dapat mengungkap jaringan perdagangan satwa liar ini. Kedepannya juga kerjasama yang baik ini kiranya dapat dilanjutkan dan ditingkatkan lagi.
Sumber : Ainy Amelya, S.Hut. – Penyuluh Kehutanan Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0