Barang Bukti Tindak Pidana Konservasi Diserahkan ke JPU Kejari Lubuk Sikaping

Minggu, 09 Januari 2022

Padang, 9 Januari 2022. Tim gabungan Balai KSDA Sumatera Barat dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menyerahkan 1 (satu) unit alat berat jenis ekskavator yang merupakan barang bukti tindak pidana konservasi di Suaka Margasatwa (SM) Malampah Alahan Panjang daerah jorong Tarantang Tunggang Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping, Senin (03/01/2022).

Penyerahan barang bukti 1 (satu) unit alat berat jenis ekskavator sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan JPU terhadap berkas perkara tindak pidana hasil penyidikan PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang telah dianggap lengkap (P-21). Sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang melakukan penyidikan kasus tindak pidana perambahan kawasan konservasi SM Malampah Alahan Panjang daerah jorong Tarantang Tunggang Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman. Selanjutnya barang bukti ekskavator dan tersangka diserahkan kepada JPU guna menentukan apakah perkara tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya alat berat ini diamankan oleh tim gabungan Balai KSDA Sumatera Barat, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Sumbar dalam rangka operasi gabungan perlindungan dan pengamanan kawasan konservasi di SM Malampah Alahan Panjang, Kabupaten Pasaman. Diharapkan setelah pengamanan 1 (satu) unit ekskavator di SM Malampah Alahan Panjang tidak ada lagi perusakan kawasan konservasi di wilayah kerja lingkup Balai KSDA Sumatera Barat.

Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini